Penabekasi.id — Kebakaran besar yang meluluhlantakkan Pasar Kaloko di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar musibah, melainkan cermin nyata kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin keselamatan rakyat.

Aswan, salah satu aktivis mahasiswa yang turut mengawal isu tersebut, menyatakan bahwa tragedi Pasar Kaloko harus dibaca sebagai kelalaian negara yang sistemik.


“Kebakaran ini bukan peristiwa alam biasa. Ini adalah kegagalan negara. Ketika armada pemadam tidak dapat berfungsi dan masyarakat harus mencari bantuan ke Kota Baubau sementara api terus membesar, itu menunjukkan runtuhnya sistem pelayanan publik dan absennya negara pada saat paling genting,” tegas Aswan, Jumat (2/1/2026)


Ia menegaskan, konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 telah mewajibkan negara menjamin keselamatan serta kesejahteraan warga. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah menyediakan sarana, prasarana, dan layanan yang cepat, siap, dan bertanggung jawab.


“Ketika Pasar Kaloko habis terbakar, yang ikut hangus bukan hanya kios dan bangunan, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada pemerintah yang seharusnya melindungi mereka,” ujarnya.


Menurut Aswan, pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, melainkan urat nadi kehidupan rakyat kecil. Ratusan pedagang kini kehilangan mata pencaharian akibat buruknya tata kelola keselamatan, lemahnya pengawasan, serta budaya birokrasi yang lebih mengutamakan seremonial daripada keselamatan manusia.


Ia juga menolak keras upaya normalisasi narasi bahwa peristiwa tersebut hanyalah musibah.


“Musibah berubah menjadi kejahatan sosial ketika negara mengetahui risiko, memiliki kewenangan dan anggaran, tetapi gagal memastikan kesiapsiagaan. Pejabat datang menebar simpati setelah rakyat kehilangan segalanya, sementara sistem mitigasi kebakaran diabaikan,” kata Aswan.


Lebih jauh, ia menilai kebakaran Pasar Kaloko merupakan konsekuensi dari kebijakan yang gagal serta lemahnya pengawasan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Atas dasar itu, Aswan mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah.


“Kami menuntut pertanggungjawaban terbuka kepala daerah sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, evaluasi dan sanksi tegas terhadap pimpinan instansi teknis, audit menyeluruh dan transparan terhadap anggaran pemadam kebakaran dan perlindungan pasar, serta pemulihan ekonomi yang adil dan terukur bagi seluruh pedagang korban kebakaran,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa tanpa tekanan dan perlawanan rakyat, kelalaian semacam ini akan terus dinormalisasi dan tragedi serupa akan terus berulang.


“Api di Pasar Kaloko telah padam, tetapi kemarahan dan kekecewaan rakyat Pasarwajo belum. Keselamatan publik bukan pilihan, melainkan kewajiban negara,” tutup Aswan.

#HidupMahasiswa #HidupRakyatIndonesia

(nik)