PENABEKASI.ID - NASIONAL, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, namun DPRD secara faktual menjalankan fungsi legislatif persis seperti DPR RI yaitu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Tiga fungsi ini dijalankan semata-mata sebagai representasi rakyat, disamping itu DPRD juga menerima, menjaring berbagai aspirasi rakyat. (01/07/25)
Oleh sebab itu, tidak boleh terjadi kekosongan DPRD, karena pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik good governance. Pemerintahan yang baik sulit diwujud tanpa adanya lembaga parlemen didaerah, prinsip checks and balances.
Selain itu, bahwa selama ini publik mengenal adanya penjabat (Pj) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan dalam aturan organic lainnya seperti permendagri dan lainnya hanya mengatur untuk mengisi kekosongan kepala daerah di masa transisi.
“Lalu bagaimana dengan DPRD? Apakah diperpanjang masa jabatannya atas nama transisi atau ada skema lain. Sebab, untuk mengisi kekosongan DPRD maka masa jabatan DPRD potensi diperpanjang hingga tahun pelaksanaan pemilu serentak di daerah tahun 2031,” tandas Dr. Said Syahrul Rahmad.
secara kelembagaan, DPRD tidak mengenal Pj sebagaimana kepala daerah, di DPRD yang ada hanya Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa jabatan dalam 5 tahun.
Perpanjangan masa jabatan DPRD pada masa transisi merupakan amanah dari putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024, sehingga putusan ini menjadi dasar bagi pembuat UU untuk menyusun UU baru dengan menerapkan asas constitutional engineering.
Aturan atau klausul yang mengatur Perpanjangan masa jabatan transisi inilah yang akan diatur dalam UU baru Ius Constituendum. Klausul yang mengatur masa transisi ini hanya berlaku sekali saja one time exception sebagai tindak lanjut dari putusan MK untuk mewujudkan pemilu daerah yang serentak tahun 2031.
Dr. Said Syahrul Rahmad, SH.,MH.
Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia DPN ADKASI Periode 2025 - 2030. (zan)
0 Komentar