Penabekasi.id - Jakarta, Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (PB IKA BEM Nusantara) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, yang mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan isu tata kelola komoditas batu bara. Organisasi tersebut menilai pernyataan yang disampaikan Deddy bersifat tendensius, mengandung serangan personal, dan berpotensi memicu politisasi hukum.
Koordinator Divisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB IKA BEM Nusantara, Hadi Rusmanto, mengatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus didasarkan pada fakta, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi ataupun opini yang belum terverifikasi.
"Sebagai anggota DPR RI, Deddy Sitorus semestinya mengedepankan etika komunikasi politik dan menjaga soliditas antarlembaga negara. Pernyataan yang bersifat spekulatif tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Hadi juga menilai tudingan yang diarahkan kepada Menteri ESDM tidak tepat jika dikaitkan dengan persoalan distribusi batu bara yang disebut-sebut terjadi pada 2018. Ia menegaskan bahwa Bahlil Lahadalia baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada pertengahan 2024 sehingga, menurutnya, terdapat perbedaan linimasa yang tidak dapat diabaikan.
"Persoalan yang ramai diperbincangkan publik merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM. Karena itu, mengaitkan beliau dengan peristiwa tersebut tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk narasi yang menyesatkan," kata Hadi.
PB IKA BEM Nusantara juga menyoroti pernyataan Deddy Sitorus yang dinilai mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa Menteri ESDM tanpa disertai bukti yang memadai. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Selain itu, organisasi tersebut menyayangkan penggunaan julukan yang dinilai merendahkan terhadap Bahlil Lahadalia. Menurut Hadi, ruang publik seharusnya diisi dengan perdebatan berbasis gagasan dan data, bukan serangan personal yang dapat menurunkan kualitas demokrasi.
PB IKA BEM Nusantara menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor energi yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional dan transparan. Namun demikian, organisasi itu mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan politik yang dapat mengganggu stabilitas sektor strategis nasional.
Sebagai penutup, PB IKA BEM Nusantara mendesak Deddy Yevri Sitorus untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bahlil Lahadalia dan masyarakat apabila pernyataannya terbukti tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan PB IKA BEM Nusantara sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap etika politik, serta terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan konstruktif.


0 Komentar