penabekasi.id - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Di Kota Bekasi, keberadaan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat dibentuk untuk memastikan penghimpunan dan penyaluran zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah Kota Bekasi sendiri terus mendorong optimalisasi penghimpunan zakat melalui BAZNAS sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai organisasi yang mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Menurut saya, penguatan ekosistem zakat melalui BAZNAS perlu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pejabat publik. Dukungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga melalui keteladanan dalam praktik nyata.
Oleh karena itu, apabila benar masih terdapat anggota DPRD Kota Bekasi yang belum menunaikan zakat melalui BAZNAS, hal tersebut patut menjadi perhatian. Bukan semata-mata untuk menghakimi pilihan pribadi seseorang dalam menyalurkan zakat, karena secara syariat zakat memang dapat disalurkan melalui berbagai cara yang sah. Namun, sebagai pejabat publik, anggota dewan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan dalam mendukung lembaga resmi yang dibentuk negara.
Perlu dicatat, anggota DPRD Kota Bekasi tidak secara otomatis terikat oleh sistem pemotongan gaji langsung seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalurkan zakat profesi ke BAZNAS Kota Bekasi. Pembayaran zakat dilakukan secara mandiri atau melalui kesadaran masing-masing individu, karena BAZNAS bukanlah satu-satunya badan pengelola zakat yang ada.
Justru di sinilah letak pentingnya. Anggota DPRD Kota Bekasi semestinya dapat secara sukarela menyalurkan zakat mal maupun zakat profesi melalui BAZNAS sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga resmi pengelola zakat. Dengan penghasilan yang diterima dari uang rakyat, menyisihkan zakat sebesar 2,5 persen melalui BAZNAS merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus pertanggungjawaban moral. Sebagian harta tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi yang dikelola secara terstruktur dan akuntabel.
Bagi saya, keteladanan pejabat publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika para wakil rakyat secara sukarela menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang juga mereka dukung keberadaannya, masyarakat akan semakin yakin bahwa BAZNAS layak dipercaya sebagai pengelola dana zakat yang amanah, profesional, dan transparan.
Komitmen terhadap penguatan BAZNAS tidak cukup diwujudkan melalui dukungan kebijakan atau seremonial, tetapi juga melalui contoh nyata dari para pemimpin daerah. Ketika para pejabat menunjukkan kepatuhan dan kepercayaan kepada lembaga resmi, masyarakat akan semakin terdorong untuk menunaikan zakat melalui jalur yang memiliki tata kelola yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik.
Yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan keterbukaan dan komitmen bersama. Jika memang terdapat kendala atau alasan tertentu mengapa zakat belum disalurkan melalui BAZNAS, DPRD Kota Bekasi dan BAZNAS sebaiknya membangun komunikasi yang baik agar tercipta sinergi. Dengan demikian, semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi tujuan utama zakat dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi.


0 Komentar