Opini Oleh Muhammad Rifqy Nur Fauzan 
Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
HMI Cabang Bekasi


penabekasi.id - Beberapa hari lalu Bangsa Indonesia merayakan hari Pendidikan Nasional. Hari Pendidikan Nasional setiap tahun dirayakan dengan pidato, slogan, spanduk dan kegiatan-kegiatan seremonial. Namun di balik itu semua, pendidikan Indonesia masih menyimpan luka lama yang belum sembuh. Setiap kali Hari Pendidikan Nasional datang, pemerintah sibuk berbicara tentang mutu, pemerataan, dan masa depan pendidikan. Namun di lapangan, terutama bagi guru honorer, yang hadir justru bukan masa depan, melainkan ketidakpastian yang terus dipelihara. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi sinyal bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlangsung sampai 31 Desember 2026, tetapi kebijakan ini sekaligus menegaskan betapa negara masih memperlakukan guru honorer sebagai tenaga sementara yang nasibnya bisa digantung kapan saja.

Kenyataan ini sangat menyakitkan, karena pada saat yang sama Kemendikdasmen mengklaim memiliki komitmen terhadap kesejahteraan guru non-ASN, termasuk insentif dan dukungan profesional. Tetapi komitmen semacam itu terasa tidak utuh jika di satu sisi negara berbicara tentang kesejahteraan, sementara di sisi lain masih membiarkan ribuan guru hidup dalam status yang rawan diputus, dibatasi, dan tidak benar-benar dilindungi. Guru honorer dipuji saat dibutuhkan, tetapi mudah disingkirkan ketika kebijakan berubah. Itulah wajah paling kasar dari pendidikan kita.

Di Kota dan Kabupaten Bekasi, persoalan ini makin terlihat telanjang. Sekolah negeri tetap bergantung pada guru honorer untuk menjaga roda pembelajaran tetap berjalan, tetapi pengakuan terhadap kerja mereka tidak sebanding dengan beban yang mereka tanggung. Banyak guru honorer mengajar penuh tanggung jawab, memikul kelas, administrasi, pembinaan siswa, bahkan tugas-tugas tambahan, namun tetap diperlakukan sebagai tenaga cadangan. Bekasi yang sering dibanggakan sebagai wilayah maju justru menunjukkan ironi besar: kemajuan daerah tidak otomatis menghasilkan keadilan bagi pendidik.

Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 juga memperlihatkan masalah klasik dalam kebijakan pendidikan Indonesia: pusat membuat aturan, daerah diminta menyesuaikan, tetapi konsekuensi sosialnya dibebankan kepada sekolah dan guru. Tidak semua guru honorer otomatis aman, karena ada syarat administratif seperti terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar. Artinya, mereka yang selama ini mengabdi tetapi tersingkir oleh celah administrasi bisa kembali kehilangan tempat. Negara seperti lebih sibuk menghitung data daripada menghormati pengabdian.

Masalahnya bukan sekadar pada satu surat edaran. Masalahnya ada pada cara negara memandang guru honorer sejak lama. Mereka dijadikan penyangga sistem pendidikan, tetapi tidak pernah benar-benar ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan. Mereka diminta sabar, diminta ikhlas, diminta tetap profesional, tetapi hak, kepastian kerja, dan martabat mereka terus ditunda. Pendidikan yang membiarkan guru honorer hidup dalam kecemasan sebenarnya sedang mempraktikkan ketidakadilan secara sistematis.

Di Bekasi, persoalan ini harus diucapkan dengan lantang. Jangan sampai kota dan kabupaten yang terus tumbuh justru membiarkan sekolah-sekolahnya berdiri di atas kerja keras guru yang statusnya rapuh. Jangan sampai publik hanya melihat gedung, seragam, dan angka kelulusan, sementara para guru honorer diperas tenaganya tanpa kepastian masa depan. Jika surat edaran ini tidak diikuti kebijakan transisi yang adil, maka ia hanya akan menjadi dokumen rapi yang meninggalkan luka di belakangnya.

Hari Pendidikan Nasional tidak layak dirayakan dengan pujian kosong. Yang lebih mendesak adalah keberanian untuk bertanya, sampai kapan guru honorer dijadikan korban dari sistem yang malas menuntaskan masalahnya sendiri? Sampai kapan negara memerlukan mereka, tetapi enggan benar-benar mengakui mereka? Dan sampai kapan pendidikan Indonesia akan berdiri di atas ketidakpastian orang-orang yang paling setia menjaga sekolah tetap hidup?

Catatan Fakta :

Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 memang mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan penugasan sampai 31 Desember 2026 dan syarat data tertentu.

Kemendikdasmen juga sebelumnya menyampaikan komitmen dalam portal https://setjen.kemendikdasmen.go.id/ memperkuat kesejahteraan guru non-ASN melalui insentif dan program profesional.