Penabekasi.id - JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara tetap sah secara hukum dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Mei 2026, MK menyatakan dalil para pemohon yang menilai Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status tersebut akan tetap berlaku sampai Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyebut, pemindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya dengan adanya UU IKN, melainkan harus melalui tahapan administratif dan konstitusional berupa penerbitan Keppres oleh Presiden.

“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara,” demikian poin pertimbangan Mahkamah.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara yang saat ini masih terus berjalan. Pemerintah dinilai tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan proyek strategis nasional tersebut.

Dengan adanya putusan MK ini, polemik mengenai legalitas pemindahan ibu kota negara dinilai semakin jelas. Pemerintah kini tinggal menunggu kesiapan administratif, infrastruktur, serta keputusan resmi Presiden untuk menetapkan waktu perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

(nik)