JAKARTA – Direktur Eksekutif Lafadz Nusantara Center (LNC), Deni Iskandar, menyampaikan keprihatinannya atas insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Jawa Tengah, yang diduga disertai intimidasi verbal maupun nonverbal.
Mahasiswa Magister Studi Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak menutup mata terhadap berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di Indonesia.
“Lafadz Nusantara Center sangat menyayangkan adanya kejadian pembubaran ibadah tersebut. Kami meminta seluruh pihak dan stakeholder, terutama pemerintah dan aparat keamanan, agar tidak menutup mata terhadap persoalan seperti ini,” ujar Deni Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu (27/05).
Deni menegaskan, pemerintah dan aparat keamanan harus segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi provokator.
“Pemerintah dan aparat keamanan harus segera mengambil langkah tegas, mengusut tuntas, dan menangkap seluruh pihak yang diduga menjadi provokator dalam kejadian ini,” katanya.
Selain penegakan hukum, Lafadz NC juga mendorong pemerintah untuk melakukan reformulasi kebijakan dan regulasi terkait kehidupan umat beragama di Indonesia agar lebih berkeadilan dan mampu melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Menurut Deni, regulasi yang ada saat ini dinilai masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, khususnya bagi kelompok minoritas.
“Jika kita melihat regulasi yang ada saat ini, kebijakan mengenai kehidupan umat beragama di Indonesia masih terlihat timpang dan dalam banyak kasus cenderung menekan kelompok minoritas,” jelasnya.
Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama bersama DPR RI, segera merancang aturan yang lebih jelas terkait kebebasan beragama di Indonesia.
“Kami mendorong pemerintah, terutama Kementerian Agama dan DPR, untuk segera memformat ulang kebijakan kehidupan umat beragama di Indonesia agar lebih berkeadilan dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat,” sambung Deni.
Sebelumnya, Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat juga menyampaikan penyesalan atas insiden pembubaran ibadah di GMS Bantul yang diduga disertai intimidasi dan ancaman.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi yang dijamin oleh negara.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun verbal, terhadap saudara-saudara GMS Bantul,” ujar Josiah.
Ia menambahkan, kebebasan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Diketahui, insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) terjadi di Padukuhan Glugo, Kelurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Jawa Tengah, pada Minggu (25/05).
Peristiwa tersebut dipicu oleh penolakan sejumlah massa terhadap penggunaan gedung baru sebagai tempat ibadah. Sejumlah organisasi masyarakat mempertanyakan izin operasional gedung hingga memicu ketegangan yang berujung pada pembubaran paksa kegiatan ibadah.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah. (nik)


0 Komentar