BEKASI — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya periode 2025–2026 melaksanakan audiensi sekaligus kunjungan legislatif ke DPRD Kota Bekasi pada 11 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai praktik ketatanegaraan serta proses perumusan kebijakan publik di tingkat daerah.
Mengusung tema “Sinergi Mahasiswa dan DPRD dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Publik Daerah”, kegiatan tersebut dirancang sebagai program edukasi lapangan yang menghubungkan teori hukum dan politik yang dipelajari di kampus dengan implementasi nyata di lembaga legislatif daerah.
Ketua Umum DPM Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Yafi Nashrullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika kerja DPRD beserta fungsi strategisnya dalam pemerintahan daerah.
“Kunjungan legislatif ini kami selenggarakan untuk memberikan wawasan langsung kepada mahasiswa mengenai dinamika kerja DPRD. Melalui talkshow interaktif dan diskusi, mahasiswa dapat memahami fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Yafi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
“Tujuannya agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam mengawal kebijakan daerah yang pro-rakyat, transparan, dan bebas korupsi. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (3) mengenai pelaksanaan otonomi daerah,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh pemahaman mengenai proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terjalinnya sinergi antara mahasiswa dan DPRD melalui partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, termasuk melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan advokasi kebijakan publik.
Tidak hanya bersifat teoritis, mahasiswa turut dilibatkan dalam diskusi mosi aktual terkait transparansi penganggaran daerah. Hasil diskusi tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan diserahkan langsung kepada DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kontribusi pemikiran mahasiswa terhadap pembangunan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(nik)



0 Komentar