Penabekasi.id - Anak usia dini merupakan fase fundamental dalam tumbuh kembang manusia. Pada masa ini, yang kerap disebut sebagai golden age, perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak berlangsung sangat pesat. Lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang mengkhawatirkan. Kasus kekerasan dan pengabaian di daycare menjadi ironi di tengah harapan orang tua yang mempercayakan anaknya pada lembaga tersebut. Daycare yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi ruang trauma.

Kasus yang terjadi di Yogyakarta baru-baru ini menjadi bukti nyata. Di sebuah daycare bernama Little Aresha, puluhan anak diduga mengalami kekerasan secara sistematis. Dilansir dari Detik (2026), jumlah korban mencapai 53 anak, dan kasus ini terungkap setelah adanya penggerebekan di lokasi daycare tersebut.

Tidak hanya itu, berdasarkan laporan Antara News (2026), pihak kepolisian juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pengasuh hingga pengelola daycare. Dugaan kekerasan yang terjadi bukan sekadar insidental, melainkan berlangsung dalam pola yang terstruktur dan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

Ilustrasi Ai 

Fakta ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk nyata kegagalan sistem dalam melindungi anak.

Negara sejatinya telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, dan penelantaran. Dalam Pasal 54, anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

Selain itu, dalam konteks pendidikan anak usia dini, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD mengatur bahwa lembaga PAUD, termasuk daycare, harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta pengasuhan yang layak bagi anak.

Namun pertanyaannya, mengapa kasus serupa masih terus terjadi?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak daycare yang belum memenuhi standar operasional yang layak. Minimnya pengawasan, kurangnya kompetensi tenaga pengasuh, hingga lemahnya kontrol dari pihak terkait menjadi celah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Lebih dari itu, transparansi dan akuntabilitas lembaga juga patut dipertanyakan. Orang tua sebagai pihak yang mempercayakan anaknya sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap aktivitas yang terjadi di dalam daycare.

Sudah seharusnya pemerintah melalui dinas terkait memperketat regulasi, melakukan pengawasan berkala, serta memberikan sanksi tegas terhadap lembaga yang melanggar. Kasus di Yogyakarta seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengasuhan di daycare secara nasional.

Daycare bukan sekadar tempat menitipkan anak. Ia adalah ruang pembentukan karakter, tempat pertama anak belajar tentang rasa aman, kasih sayang, dan kepercayaan. Ketika ruang ini justru melahirkan trauma, maka yang rusak bukan hanya masa kecil anak, tetapi juga masa depannya.

Kami bersuara bukan tanpa alasan. Karena setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, bukan kekerasan. Jika hari ini kita diam, maka kita sedang membiarkan luka itu tumbuh lebih dalam.


Penulis : Uswah Mu'jizah 

-Ketua BEM KAMMALAH 

-Wasekbid PTKP Komisariat Insan Cita Cabang Bekasi

-Mahasiswi PIAUD STAI AL MARHALAH AL’ULYA 

-Guru TK di TK Islam Mutiara Insani