BEKASI – Stabilitas internal legislatif di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kantor Hukum Garis Law Firm secara resmi melayangkan laporan mosi etik terhadap Haryanto, yang mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan pusat di Jakarta sebagai bentuk desakan atas akuntabilitas moral pejabat publik.

Langkah hukum ini didasari atas adanya dugaan keterlibatan oknum pimpinan fraksi tersebut dalam perkara yang merugikan pihak korban secara signifikan. Pihak pelapor menilai bahwa tindakan ini merupakan manifestasi dari kontrol sosial guna menjaga marwah institusi negara. Berdasarkan paradigma hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026, setiap fungsionaris publik memiliki kewajiban absolut untuk memelihara integritas murni dari segala bentuk dugaan penyimpangan.

“Kami menuntut adanya instruksi imperatif dari Dewan Pimpinan Pusat guna melakukan akselerasi pemeriksaan etik terhadap Saudara Haryanto. Sebagai pelapor, pihak korban memandang bahwa integritas partai harus menjadi benteng moral yang tegak lurus dengan keadilan rakyat. Tidak boleh ada imunitas sosiologis bagi oknum fungsionaris yang berada dalam pusaran dugaan persoalan hukum,” tegas perwakilan Garis Law Firm dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/03/2026).

Laporan resmi nomor Nomor:  B/3308/XI/2025/SPKT /POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA ini juga ditembuskan secara komprehensif kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi. Penggunaan diksi "dugaan" dalam narasi ini merupakan komitmen firma hukum dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan ruang bagi otoritas partai untuk melakukan audit internal secara objektif dan transparan.

Garis Law Firm, yang bergerak di bawah legitimasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2021, menegaskan akan mengawal penuh hak-hak yuridis korban. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko degradasi kepercayaan publik terhadap kredibilitas Partai Demokrat dan institusi DPRD di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tuntutan ini diharapkan menjadi preseden hukum bahwa kepatuhan terhadap norma etika politik dan hukum positif adalah standar tunggal yang tidak dapat dinegosiasikan oleh setiap pemegang mandat rakyat.