BEKASI, 23 Januari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran obat keras tipe G di wilayah Kota Bekasi. Peredaran ilegal obat-obatan seperti Tramadol dan Excimer yang dijual bebas melalui toko berkedok kosmetik dinilai telah berada pada level darurat dan mengancam masa depan generasi muda.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bekasi, Iskandar, menegaskan bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Ia menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, akses memperoleh obat tipe G kini sangat mudah bahkan bagi kalangan remaja dan pelajar.

“Ini ancaman nyata bagi ketahanan sosial masyarakat Bekasi. Kami menemukan fakta bahwa obat keras bisa dibeli secara bebas tanpa resep, dan itu jelas melanggar hukum,” ujar Iskandar dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2026).

HMI Cabang Bekasi menyoroti sejumlah persoalan krusial. Pertama, lemahnya pengawasan terhadap toko-toko yang tidak memiliki izin edar farmasi namun memperjualbelikan obat keras. HMI mendesak Dinas Kesehatan dan BPOMuntuk memperketat pengawasan serta menutup celah peredaran ilegal tersebut.

Kedua, penegakan hukum yang dinilai belum optimal. HMI meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan razia rutin dan menindak tegas pemilik toko ilegal hingga jaringan distributor yang menyuplai obat-obatan tipe G.

Ketiga, dampak sosial yang mengkhawatirkan. Menurut Iskandar, konsumsi obat tipe G memiliki korelasi dengan meningkatnya tawuran pelajar dan aksi kriminalitas jalanan di Kota Bekasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bekasi, HMI Cabang Bekasi siap turun ke jalan melakukan aksi massa, termasuk mendesak penyegelan toko-toko ilegal demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Iskandar.

Selain mendesak aparat, HMI Cabang Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat—orang tua, tokoh pemuda, dan warga—untuk aktif memantau lingkungan sekitar serta melaporkan aktivitas transaksi obat-obatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. (nik)