Penabekasi.id - Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia.
Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta SRJ dari pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua HIPKA Kota Bekasi, Muhammad Alfian Toni, menyampaikan pandangannya terkait OTT yang dilakukan KPK. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KPK dalam memberantas korupsi.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan KPK. OTT merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi,” ujarnya.
Namun demikian, Alfian juga menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya penindakan dan pencegahan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas apabila hanya mengandalkan OTT semata.
“Sampai kapan OTT akan terus dilakukan? Korupsi di Indonesia tidak akan ada habisnya jika penindakan tidak dibarengi dengan upaya pencegahan yang serius dan sistematis,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga memiliki mandat untuk mengedepankan langkah-langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK. Pencegahan dinilai penting untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya praktik korupsi di berbagai sektor, khususnya dalam perizinan dan tata kelola pemerintahan. (nik)


0 Komentar