Surabaya — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap atas Bencana di Sumatera dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KAMMI, Minggu (14/12), di Surabaya. Dalam pernyataan tersebut, PP KAMMI menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi Darurat Ekologis.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas rentetan bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat langsung dari krisis ekologis yang akut.

“Bencana yang terjadi hari ini adalah bukti nyata rusaknya daya dukung lingkungan akibat deforestasi masif, pertambangan tak terkendali, dan alih fungsi lahan yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Ahmad Jundi KH.

Ia menambahkan, ribuan warga terpaksa mengungsi, kehilangan harta benda, bahkan nyawa, sementara negara dinilai belum menunjukkan respons yang memadai terhadap eskalasi bencana yang terus berulang.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menyoroti lambannya negara dalam menetapkan status darurat bencana nasional. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan rakyat.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyat dan lingkungan hidup, bukan justru membiarkan eksploitasi alam oleh segelintir korporasi dan oligarki yang berujung pada tragedi kemanusiaan,” ujar Arsandi.

Dalam pernyataan sikapnya, PP KAMMI menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional dan membuka akses bantuan Internasional. Langkah ini mutlak diperlukan untuk percepatan evakuasi, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan pemulihan wilayah terdampak secara masif dan terstruktur.

2. Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas Data (Buka Data HGU dan IUP). Kami mendesak pemerintah untuk membuka seluas-luasnya data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana. Rakyat berhak tahu siapa pemilik konsesi yang telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan memicu bencana ini.

3. Mendesak Evaluasi Menyeluruh dan Moratorium Izin Tambang serta Perkebunan. Hentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembukaan lahan (deforestasi) dan pertambangan di wilayah rawan bencana. Pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan merusak ekosistem. Musuh kita adalah ketidakadilan dan kebijakan yang menindas alam serta manusia.

4. Menuntut Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas korporasi maupun pejabat publik yang terlibat dalam kejahatan lingkungan (eco-cide). Jangan ada lagi impunitas bagi perusak hutan yang berlindung di balik kekuasaan.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan kader KAMMI untuk bahu-membahu menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera, seraya terus menyuarakan perlawanan terhadap perusakan lingkungan.

6. Terus mendoakan kebaikan bagi bangsa Indonesia, agar senantiasa diberi keselamatan, perlindungan, dan kekuatan untuk bangkit dari situasi sulit ini.


PP KAMMI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa Muslim Indonesia dalam merespons krisis ekologis dan kemanusiaan yang tengah dihadapi bangsa khususnya yang terjadi di Sumatera.