Penabekasi.id - Jakarta, Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga negara asing asal Filipina, Daniel Uy Tan, kini menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum PAPARANG - BATUBARA & Partners, Daniel Uy Tan mengungkap deretan peristiwa yang diduga sarat pelanggaran hukum, mulai dari penipuan, pemaksaan tanda tangan, hingga perampasan aset pribadi dan perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Jakarta Selatan, kuasa hukum Daniel Uy Tan, Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn., menjelaskan bahwa kliennya merupakan pensiunan anggota kepolisian elite Filipina. Daniel mulai mengenal seorang perempuan warga negara Indonesia bernama Fitriesa Maulani (FM) melalui aplikasi kencan daring Tinder pada tahun 2021. Hubungan keduanya berkembang semakin dekat hingga berujung pada kerja sama bisnis.
FM diduga membujuk Daniel untuk berinvestasi sebesar Rp200 juta untuk proyek bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, proyek itu gagal, dan FM mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak lain. Meski begitu, dana yang disetorkan Daniel tidak pernah kembali.
Tahun 2022, Daniel dan FM secara sah mendirikan dua perusahaan, yaitu PT. DTAN Global Primatama (DGP) dan PT. Maximus First Construction (MFC). Daniel menduduki posisi sebagai Komisaris, sementara FM menjabat sebagai Direktur. Kedua perusahaan bergerak di bidang konstruksi, salah satunya diklaim mendapat proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Namun, konflik mulai muncul saat FM melaporkan Daniel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pencurian dan penggelapan sebuah jam tangan mewah Rolex Type Bruce Wayne, yang disebut oleh Daniel sebagai milik pribadinya, dibeli dengan uang sendiri.
Puncaknya terjadi pada 28 Mei 2025, ketika Daniel ditangkap oleh anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum kembali ke Filipina. Dalam kondisi ditahan dan tanpa pendampingan, Daniel mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen termasuk pengunduran diri dari jabatan Komisaris di dua perusahaan serta penyerahan aset kepada FM.
Tak hanya itu, Daniel juga kehilangan barang-barang berharga miliknya. Kuasa hukum menyebutkan bahwa saat keluar dari tahanan pada 1 Juli 2025, Daniel mendapati isi tas pribadinya yang dititipkan ke pengacara sebelumnya, RIO & BOBBY, sudah tidak lengkap. Jam tangan merek Brietling raib, dan saldo ATM Bank Mandiri miliknya hanya tersisa Rp300 ribu, dari jumlah awal yang signifikan.
Ketika ditanya mengenai keberadaan jam tangan tersebut, pengacara RIO & BOBBY justru menyatakan bahwa barang itu berada dalam penguasaan seorang anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B. Kejanggalan ini membuat Daniel secara resmi menunjuk Kantor Advokat & Konsultan Hukum PAPARANG - BATUBARA & Partners yaitu Dr. Santrawan T. Paparang, SH. MH. M.Kn.; Dr. Haposan Paulus Batubara, SH. MH.; Irjen Pol (Purn) Drs. Heribertus Dahana Resmiwara, SH. M.Si.; Satrya Paparang, SH. MH. M.Kn. dan Alfredo Ramos Manurung, SH.
Daniel Uy Tan juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri pada 9 Juli 2025 dengan nomor aduan SPSP2/003098/VII/2025/BAGYANDUAN, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Paparang, dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian tidak pernah melakukan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina maupun kepada keluarga Daniel di Filipina, yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum internasional terhadap warga negara asing yang ditahan.
Paparang menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa laporan polisi oleh FM, perampasan aset perusahaan PT. DGP dan PT. MFC, serta dugaan tindak pidana penggelapan oleh pengacara sebelumnya dan anggota Resmob yang terlibat.
"Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang serius, baik dari pihak sipil maupun aparat penegak hukum. Maka dari itu, langkah hukum akan kami tempuh secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan bagi klien kami, Daniel Uy Tan," tegas Dr. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn.
Kasus ini kini dalam pengawasan tim hukum dan dilaporkan pula ke lembaga terkait, dengan harapan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik-praktik pelanggaran hukum serupa terhadap warga asing lainnya di Indonesia.
(*)
0 Komentar