Penabekasi.id - Jakarta, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi mengungakapkan adanya dugaan Hubungan gelap ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dengan salah satu figur publik. 

“Hal ini harus benar-benar diusut , sebab jika terbukti adanya tindakkan tersebut akan mempengaruhi citra Kejaksaan Agung itu sendiri selaku Lembaga Tinggi Negara. ” tegas Akmal, Minggu (12/11/2023).

Dengan ini, sambung Akmal selaku Ketua Bidang PTKP PB HMI, “Menegaskan kepada KAPOLRI agar melakukan penyelidikkan lebih dalam lagi terkait kasus ini, guna adanya kepastian yang jelas terhadap Masyarakat.” Lanjut Akmal.

Akmal Fahmi berharap dalam proses ini harus ditindak lanjuti sesuai peraturan Negara yang ada.

“Kita tahu bersama bahwa dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tentang sangsi Hukuman bagi ASN yang telah melakukan tindakkan perselingkuhan. Maka dari itu, saya meminta kepada KAPOLRI untuk menyelidiki kasus ini dengan serius.”Tegas Akmal
(Red)