Penabekasi.id - Kota Bekasi, Sampah merupakan hasil dari sisa konsumsi manusia yang termasuk kedalam Limbah dan di bagi kedalam beberapa kategori diataranya, limbah organik, anorganik dan bahan berbahaya beracun B3. Diketahui bahwa produksi sampah warga Kota Bekasi sekitar lebih dari 1.900 ton per hari yang harus diangkut ke TPA Sumur Batu. Namun, tak seluruhnya sampah bisa terangkut karena kondisi TPA yang sudah overload.

Menurut pengamatan Willy Nur Wahyudi yang juga sebagai ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI Bekasi Raya mengungkapkan, "Sejauh ini upaya pemerintah kota bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota bekasi dengan mengerahkan UPTD kebersihan di seluruh wilayah kota bekasi hanya bisa mengangkut 70 persen sampah warga  Kota Bekasi. Sedangkan 30 persen sisanya yang tidak terangkut, menjadi penyebab munculnya TPS ilegal yang saat ini menjamur."
"Kan sudah jelas, pada Perda kota Bekasi no.15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi, dan mengerucut pada pasal 51 No (1) "Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 37 huruf (a), pasal 39, pasal 44, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 48, di kenakan sanksi kurungan pidana selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda Rp.50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Berkaitan dengan adanya perda tersebut, yang memang sudah tercantum di dalam peraturan daerah, namun hingga kini pemerintah kota bekasi melalui dinas LH belum pernah menerapkan perda tersebut terhitung dari perda tersebut di ditetapkan di kota bekasi sebagai peraturan daerah."ungkap Willy.

Di tempat yang sama saat di wawancarai awak media Fariz Ar Razi I A, selaku sekertaris AMPHIBI Bekasi Raya mengatakan, "Kita ketahui bersama bahwa berkisar lebih dari 30 persen sampah dikota bekasi yang tidak terangkut, mengakibatkan munculnya TPS ilegal di kota bekasi, yang bertebaran di beberapa titik di setiap kecamatan kota bekasi. Berkaitan hal tersebut titik TPS liar berada tersebar di wilayah pemukiman, maupun di sepanjang Daerah Aliran Sungai DAS kota bekasi, yang bahkan ada sebagian besar yang di kelola oleh perorangan yang tidak memiliki ijin pengelolaan sampah."

"Sebenarnya penumpukan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang dalam Pasal 29 ayat (1) poin F Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar di wilayah kota bekasi, banyak yg dibakar maupun di buang langsung kesungai, hal itu adalah faktor penyebab buruknya kualitas udara di kota bekasi dan juga pencemaran sungai oleh tumpukan sampah liar yang di buang ke sungai.''Ucap Faris.

"Kami harap pemerintah kota bekasi dapat menindak tegas para pengelola TPS Liar dikota wilayah bekasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memberikan himbauan pemerintah untuk penutupan sampah liar bahkan hukuman pidana dan  denda, serta sterilisasi sampah TPS liar dan menutup secara permanen lokasi - lokasi TPS Liar tersebut sebagai upaya pemulihan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup wajib diterapkan sesuai amanat undang undang jika terdapat TPS Liar yang tidak memperhatikan himbauan pemerintah, sehingga peraturan yang ada bukan hanya sekedar menjadi pajangan pelengkap tanpa adanya tindakan."Tegas Willy.

"Berdasarkan kondisi hingga saat ini juga terlihat bahwa TPA Sumur batu kepemilikan Kota Bekasi sudah kelebihan kapasitas atau overload. sehingga tidak semua hasil produksi sampah harian masyarakat kota Bekasi bisa terangkut ke TPA Sumur batu. Padahal, tahun lalu TPA itu sudah diperluas dari 16 ha menjadi 19 ha."Tutup Willy.
(Nik)