Penabekasi.id - Bekasi, Polemik gerakan moderasi agama yang dilakukan oleh pimpinan dan santri pondok pesantren Al Zaytun tengah menjadi sorotan publik. Lantaran gerakan tersebut dianggap menyimpang dari nilai nilai keagamaan. (20/07/2023)

Moderasi beragama bukanlah gerakan yang baru muncul, moderasi beragama merupakan gerakan yang telah lama digaungkan oleh pemerintah terutama para era Menteri Agama Bapak Dr.K.H Lukman Hakim Saifuddin sejak tahun 2014 dan gerakan tersebut terus berlanjut sampai dengan saat ini sebagai program nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Moderasi beragama sendiri adalah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang menekankan sikap saling menghormati dan toleransi kepada agama atau kelompok lain.
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau yang dikenal dengan Syekh Panji Gumilang adalah sosok yang memprakarsai gerakan moderasi beragama di pondok pesantren Al Zaytun sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren.
Pondok pesantren Al Zaytun mulai menjadi sorotan pada saat terekspos media pada bulan april lalu ketika pelaksanaan ibadah sholat idul fitri yang menuai kontroversi lantaran dalam pelaksaan ibadah sholat idul fitri tersebut shaf sholat laki-laki dan perempuan bercampur. Tak hanya itu, prosesi ibadah dan gerakan yang dilakukan oleh pondok pesantren Al Zaytun lainnya pun mulai terkuat diantaranya adalah ditemukannya non muslim yang ikut dalam peribadatan umat muslim.

Hal tersebut mendapat banyak kecaman dari banyak masyarakat dan tokoh tokog agama. Maka wajar banyak masyarakat yang mengambil tindakan untuk mendemo pondok pesantren tersebut bahkan ingin menutup pondok pesantren tersebut.

Gerakan moderasi beragama yang diprakarsai oleh syekh panji gumilang dan pondok pesantrennya adalah gerakan moderasi yang salah. Mereka salah memahami toleransi secara benar yang diatur dalam agama. Hal tersebut adalah toleransi sintretisme agama. Mencampuradukkan agama dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan bahwa islam adalah agama yang tegas dalam ibadah. Namun berbeda halnya dengan pemahaman syekh Panji Gumilang yang memaknai sebuah semua perbedaan harus ditoleransi tanpa memahami bahwa agama islam mempunyai batasan batasan dalam toleransi terhadap pemeluk agama yang berbeda.

Hal tersebut mempunyai dasar dalam hadis nabi yaitu “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut” Maka sudah selayaknya sebagai masyarakat yang beragama untuk menolak gerakan gerakan yang diprakarsai oleh syekh panji gumilang tersebut. Karna masing-masing agama mempunyai batasan batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pemeluk selainnya. Tentu untuk itu kita harus menyadari dan kembali kepada agama secara kaffah (Keseluruhan) Tanpa mencampuradukkan kesesatan dalam beragama dengan mengatasnamakan nilai nilai toleransi dan gerakan moderasi agama seperti halnya yang dilakukan oleh syekh panji gumilang dalam urusan keagamaan dan akidah. Karena agama islam sudah secara tegas mengatur hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan dan akidah. (Red)

Sumber : Roni