PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Kota Bekasi), maka Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat masa jabatan tahun 2023 – 2028 (23/05/23)

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. 

Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) 
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan dibuka mulai tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023.

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Batiqa Hotel Jababeka, Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Niaga Raya Blok CC No.3A, Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, atau melalui email timsel.bwskabkota.jabar2@gmail.com. 
Informasi terkait jadwal dan persyaratan 

selengkapnya silakan mengunjungi link dibawah ini:
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2 
(red)