Penabekasi.id - Bekasi, Menanggapi Perihal putusan PN Jakpus Soal Menunda Pemilu, Fakhri Zatadini Kementrian Luar Negeri BEM Universitas Bhayangkara & Kabid PTKP HMI Ubhara Jaya, Sebut Tidak Ada Kewenangan PN Memutuskan Masalah Sengketa Pemilu!!

Menurut Fakhri ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat juga terhadap apa yang menjadi keputusan tersebut. 

1. Sangat Kaget Melihat Berita yang hari ini muncul, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari

2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan. 

3. Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.

4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.

Sebagaimana hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
(NIK)