Isu yang sedang beredar dikalangan umat islam dan umat beragama dimana seorang utusan Allah yang menjadi rahmat bagi semesta alam telah di olok-olok dan menjadi sebuah penistaan agama dimana nama beliau dijadikan bahan promo minuman keras ( khomer) oleh salah satu pihak yaitu Holywings. (28/06/22) Padahal sudah jelas umat islam selalu berpegang teguh kepada al-quran dan hadist sebagaimana al-quran berfirman : 

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 10) 

Dan dalam hadist pun mengatakan : 
Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا بُعِØ«ْتُ Ù„ِØ£ُتَÙ…ِّÙ…َ صَالِØ­َ الْØ£َØ®ْÙ„َاقِ 

“Sungguh aku diutus menjadi rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang saleh (baik).”

"Sudah sangat jelas nama seagung dan semulia beliau sangat diikuti oleh umat muslim ( islam ), Ini merupakan penghinaan terhadap agama bahkan mencederai hati umat muslim (islam) . Terkhusus pemerintah kotakota bekasi harus fokus terkait hal ini harus bertindak tegas kepada pelaku pelaku bahkan kepada pihak holywings agar tidak ada lagi melukai bahkan melecehkan umat muslim (islam)" Tutur Zulfikri selaku Ketua Bidang Pembinaan Umat HMI Cabang Bekasi. 
Puji Nugraha Ridwan selaku Wakil sekertaris bidang perguruan tinggi dan kepemudaan HMI Cabang Bekasi angkat bicara juga terkait di sidaknya salah satu tempat hiburan malam di kota bekasi yaitu Holywings Bekasi. Menurutnya ini langkah yang tepat bagi pemerintah Kota Bekasi untuk sidak tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki beberapa perizinan sesuai aturan.

"Ini langkah yang tepat bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mensidak Holywings Bekasi yang menciderai aturan perizinan tempat hiburan malam yang tidak memiliki Izin KBLI 56301, sudah seharusnya Holywings bekasi di tutup" Puji Wasekbid PTKP HMI Cabang Bekasi

Tuturnya ia mengatakan, ini juga kelalaian Pemerintah Kota Bekasi dalam melihat Tempat Hiburan Malam yang buka tetapi tidak memiliki izinnya, ia juga mengatakan bisa diduga Tempat Hiburan Malam lainnya juga bermasalah sesuai aturan yang berlaku dalam beberapa perizinan tempat hiburan malam

Sesuai dengan statment Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengatakan Holywings Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301.

Hal itu diungkapkan oleh kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Dianto menyebut jenis usaha jenis bar dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jabar dan itu belum dimiliki oleh Holywings Kota Bekasi.

"Ini juga bentuk kelalaian pemerintah kota bekasi dalam melihat tempat hiburan malam yang buka tapi tak memiliki izin sesuai aturan, ini harus jadi bahan evaluasi pemerintah kota bekasi. Dan saya juga menduga bahwa ada beberapa tempat hiburan malam yang lainnya juga yang tak memiliki beberapa perizinan yang tak sesuai aturan berlaku" Ujar tegas Puji Wasekbid PTKP HMI Cabang Bekasi

HMI Cabang Bekasi mempunyai harapan agar Pemerintah Kota Bekasi bisa evaluasi dari kelalaian kinerja terkait Tempat Hiburan Malam yang tak memiliki beberapa perizinan. Terlihat di Kota Bekasi banyak sekali Tempat Hiburan Malam pun yang melanggaran aturan saat PPKM Covid-19 kemarin

"Pemerintah Kota Bekasi harus mencoba memeriksa serta mensidak Tempat Hiburan Malam yang lainnya. Saya menduga ada Tempat Hiburan Malam yang lainnya tidak memiliki perizinan. Harus segera ditindak dan segera di tutup. Jangan sampai menjadi Tempat Hiburan Malam bebas tanpa aturan berlaku sesuai Undang-Undang" tutupnya Puji Wasekbid PTKP HMI Cabang Bekasi (zan)