Penabekasi.id - PADANGPANJANG, Beberapa spanduk di kawasan Pandung, Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, pada, Rabu (29/6/2022), membuat heboh. Spanduk itu terpasang di ruas jalan raya Malalo-Padangpanjang jadi perhatian warga yang melintas.

Spanduk tersebut bertuliskan,"KAMI MASYARAKAT MALALO 3 JURAI MENOLAK PERAMPASAN TANAH ULAYAT, MALALO 3 JURAI SIAP MEMPERTAHANKAN TANAH ULAYAT DARI MAFIA TANAH SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN"

Masyakarat Malalo Tigo Jurai yang berada di dua kenagarian, yaitu Padang Laweh Malalo dan Guguk Malalo sudah beberapa lama menolak munculnya sertifikat yang dibuat warga Nagari Sumpur di tanah ulayat mereka. Tak tanggung-tanggung, muncul 22 bidang sertifikat di lahan lebih kurang 60 hektar. Bahkan, akibat keluarnya sertifikat itu mengakibatkan  warga beberapa kali terlibat bentrok. Persoalan ini pun sudah dilaporkan ke Kementrian ATR BPN di Jakarta.

Kemudian, tanah yang sudah disertifikatkan sepihak itu dijual lagi kepada pengusaha, yang rencananya untuk dijadikan kawasan wisata.

Nasrul, pemuda Malalo Tigo Jurai mengatakan, pihaknya akan mempertahankan tanah ulayat Malalo tersebut bagaimana pun caranya. "Mafia tanah tidak bisa seenaknya di luhak nan tuo tanah datar," kata pria yang juga Ketua LSM Lingkungan Amphibi Sumbar itu.

Nasrul meyakini, pensertifikatan tanah ulayat Malalo yang terletak di Jorong Rumbai atau daerah perbatasan itu ada campur tangan mafia tanah dan oknum-oknum BPN yang memuluskannya. Ia meminta aparat penegak hukum netral dan menegakkan hukum dengan hati nurani.

Hal serupa disampaikan Syahrul, putra pemilik tanah ulayat yang disertifikatkan warga Sumpur itu. "Kami sudah hampir empat generasi mengolah tanah ini dari berbentuk sawah, sekarang ada orang yang lewat saja tidak pernah di sini mengaku punya mereka dan membuat sertifikat. Kami tidak akan diam. Apalagi mau buat kawasan wisata di sini," katanya.

"Sampai saat ini belum ada penatapan batas administrasi nagari antara Malalo dengan Sumpur atau nagari lain. Ini seenaknya membuat sertifikat di tanah ulayat yang sudah turun temurun kami miliki dan dibuat atas nama Nagari Sumpur. BPN Tanah Datar menerbitkan sertifikat tanpa cek dan ricek di daerah perbatasan hingga terjadi masalah sampai bentrok warga," kata Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan.

Indrawan mengatakan, tanah yang sudah disertifikatkan sepihak itu dijual lagi kepada investor. "Orang-orang yang membuat sertifikat tersebut bahkan ada yang aslinya bukan dari daerah sini. Jangankan berladang, numpang lewat saja di tanah ini tidak pernah. Masyarakat Sumpur yang tidak tahu menahu menjadi korban akibat ulah oknum-oknum yang cari untung pribadi ini. Kita di nagari diadu domba. Kami minta penegak hukum segera menangkap orang-orang itu," tegasnya. 
Sumber : Pengurus amphibi Sumbar
(NIK)