PENABEKASI.ID - Sumut, Beredarnya berita tentang pencemaran nama baik lembaga Amphibi di media sosial membuat ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung mengambil sikap tegas.
Hal ini terlihat dari kedatangannya bersama mantan Hakim Tipikor Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA selaku Penasihat Hukum Amphibi ke SPKT Polda Sumut pada, 
Senin (09/09/2022).

Kehadiran ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung yang didampingi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA ke Spkt Poldasu terkait adanya dugaan beredar di media sosial tentang ujaran kebencian yang membawa nama lembaga Amphibi. 

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung saat ditemui team media mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar barang bukti yang kami kumpulkan dari media sosial yang diduga disebarkan oleh pengguna WhatsAps di sumatera utara.

Karena telah mencemarkan nama baik lembaga Amphibi, maka hal ini perlu di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, "tegas A.S.Tanjung.
Sementara Penasihat Hukum Lembaga Amphibi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA mengatakan bahwa laporan ketua umum Amphibi telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/992/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Adapun yang dilaporkan tentang ujaran kebencian, berita hoax, fitnah yang membawa nama lembaga Amphibi yang diduga disebar luaskan oleh pengguna media sosial WhatsAp berinisial an.RS , MS dan AR.

Dugaan Tindak Pidana yg dilaporkan tentang UU  Pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
"jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” 

Untuk selanjutnya hal ini telah kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya , "tutup Mantan Hakim Tipikor.
Sumber : litbang amphibi
(NIK)