Penabekasi.id - Kota Bekasi, Pelaku yang diduga mentor telah menipu korban kini selalu meneror dengan menyebarkan data pribadi korban setelah 2 minggu tidak melakukan transfer sebesar 15 juta rupiah.

Kejadian ini baru saja terjadi pada 22 mei 2022. Korban mengaku sudah melporkan kasus ini ke badan pengawas perdagangan. Karena dari badan pengawas perdaganganpun melakukan pengecekan ternyata untuk Online Shopping ini tidak terdaftar, Dan membuat sertifikat palsu untuk mengelabui korban melalui customer service, dengan cara bahwa mereka diawasi BAPPEBTI. sampai - sampai mengeluarkan sertifikat palsu dan NIB Palsu.
Sangat meresahkan untuk para masyarakat jika ingin melakukan investasi. Untuk para pelaku penipuan atau kecurangan dalam berdagang tolonglah jangan membuat resah untuk para pembisnis lain. Ungkap Niki

Lanjut Niki "hal ini adalah bentuk kecurangan dalam perdagangan, jadi saya meminta kepada pihak yang berwajib tangkap dan hukum para pelaku yang sudah melakukan penipuan melalui media sosial dengan iming iming bekerja dengan penghasilan besar dengan cara investasi bodong." Tutup Niki
(Red)