PENABEKASI.ID - Muaragembong kabupaten Bekasi,
Hampir 7 tahun Bangunan Heller penggilingan padi berdiri dan beroperasi di wilayah kerja perhutani tepat nya di Rt,001,Rw,08, Dusun 3 Desa pantai harapanjaya, tidak ada ijin dan rekom dari pihak perhutani, Asisten perhutani (Asper) terpaksa Layangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut, 

Tanah negara TN, hak pengelola perhutani yang di beri kewenangan oleh Negara berdasarkan Sk, mentri pertanian dan kehutanan dan berita acara tata batas (BATB) hutan, tahun 1957.
bangunan Heller seluas hampir 1000m, itu asisten perhutani minindak tegas agar bangunan tersebut di bongkar secara mandiri dan suka rela, oleh pemilik Heller penggilingan padi, surat peringatan 1-2 dan 3, kalau memang di abaikan maka perhutani akan menurunkan tiem ahli, 

Ini kata Deden, polisi tertorial (polter), Muaragembong, perum perhutani KPH Bogor, sampai dengan saat ini dari perhutani berkomunikasi dengan pihak pak Acep cara prosedur dengan melayangkan surat klarifikasi,

"Terkait ada nya bangunan Heller, Di wilayah kerja perhutani RPH, pondok tengah, informasi terakhir surat sudah di layangkan, pada selasa 17/05/2022, singkat Deden selaku polter, Via Whats'App, kepada media.
(Nik)