PENABEKASI.ID - BEKASI, Beberapa hari lalu beredar spanduk yang mengatasnamakan -Masyarakat Kabupaten Bekasi- yang menolak di tugaskan kembali Pj Bupati Bekasi Dr. Dani Ramdan 2022-2024, yang dimana spanduk tersebut di tunjukan kepada Kementrian Dalam Negeri (MENDAGRI) dan Gubernur Jawa Barat. (17/05/22)

di dalam spanduk tersebut mencatut logo MD KAHMI Bekasi secara ilegal tanpa seizin pengurus KAHMI Bekasi.

Oleh karena itu pengurus MD KAHMI Bekasi menyatakan sikap terkait pemasangan logo KAHMI Bekasi secara ilegal dan merusak nama baik KAHMI Bekasi.
isi pernyataan sikap:
1. KAHMI Bekasi tidak pernah membuat atau meminta pihak mana pun untuk memasang spanduk tentang penolakan keputusan Mendagri dan Gubernur Jabar tersebut.

2. MD KAHMI Bekasi mendukung dan siap bekerjasama dengan siapapun yang ditugaskan oleh pemerintah menjadi PJ Bupati Kabupaten Bekasi periode 2022 – 2024 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang menjadi kewenangan Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat dalam rangka membangun Kabupaten Bekasi lebih baik. 

Dengan adanya pernyataan sikap tersebut, MD KAHMI Bekasi berharap dapat meluruskan informasi agar masyarakat Bekasi tidak keliru. (zan)