PENABEKASI.ID - JAKARTA, Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Jakarta tepatnya, di patung kuda, jalan Medan merdeka barat, Jakarta pusat, pada (27/04/22) Rabu.

Puluhan Kader HMI itupun meminta kepada Presiden Jokowi untuk turun langsung menangani pelanggaran HAM atas dugaan kasus salah tangkap yang di alami kader HMI Bekasi hingga mengalami kekerasan dari pihak kepolisian Bekasi.

Kronologis! Peristiwa itu terjadi di jl Sukaraja, desa sukaraja, kecamatan Tambelang, kabupaten Bekasi, pada tanggal 28 Juli 2021, yang di mana kader HMI cabang Bekasi Muhammad Fikri dkk yang juga seorang guru ngaji di tangkap oleh unit reskrim Polsek Tambelang dan unit Jatanras polres metro kabupaten Bekasi atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

menurut pengakuan keluarga Fikri yang di dampingi oleh LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian tersebut M Fikri sedang berada di musholla tertidur, dan kendaraan yang di duga untuk melakukan aksinya berada terparkir di rumah fikri, itu dapat di buktikan dengan rekaman cctv yang sudah mendapatkan atensi dari ahli pakar telematika Roy Suryo, bahwa 63% rekaman cctv itu menunjukan bahwa benar pada saat kejadian tersebut M Fikri berada di musholla dan kendaraannya pun terparkir dirumah.

M Fikri dkk ditangkap secara agresif oleh kepolisan dan mendapatkan kekerasan/penyiksaan yang di lakukan oleh kepolisan sesuai dengan pengakuan keluarga korban yang di perkuat dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), selain itu Komnas HAM juga menemukan beberapa pelanggaran Administratif pada saat penangkapan berlangsung.

Hingga saat ini Fikri dkk telah di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang atas dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di yakini keluarga korban, LBH Jakarta, KontraS, juga HMI, bahwa itu tidak mereka lakukan.

"putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang tidak sesuai tuntutan jaksa, bahkan jauh dibawah setengah tuntutan jaksa, menandakan bahwa hakim sangat ragu pada tindak pidana yang dilakukan Fikri dkk, kami makin yakin pada temuan Komnas HAM bahwa Fikri dkk tidak bersalah" ujar Andi Kurniawan korlap aksi.
Pada saat demonstrasi massa HMI menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menemukan dugaan pelanggaran HAM oleh polisi terhadap Muhammad Fikri, Ada 10 bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain Fikri dkk mata di lakban dipukul di tubuh dan wajah dengan tangan kosong serta tali gantungan kunci, Kemudian ditendang di tubuh, kaki, dan wajah, diseret, diduduki, dijambak, serta kekerasan verbal dan penembakan senjata api ke udara disertai kalimat ancaman.

"Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan anggota Polres Metro Bekasi terhadap Fikri dkk, harus diatensi Presiden, agar tidak muncul Fikri-Fikri lain di bangsa ini" lanjut Andi.

Selain mendesak presiden Jokowi massa HMI juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya. Dan HMI meminta Komisi Yudisial mengevaluasi proses peradilan Fikri dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Pengadilan Negeri Cikarang menjadi catatan kelam penegak hukum di Indonesia sama hal-nya sejarah sengkon dan Karta yg di tuduh melakukan perampokan dan pembunuhan sehingga mengalami tindak kekerasan dan di vonis bersalah.
Tak hal-nya sengkon dan Karta kasus Fikri dan kawan-kawan juga mengalami hal yang sama di tuduh melakukan aksi pembegalan tanpa ada bukti yang kongkrit, mem-vonis tanpa pertimbangan objektif berdasarkan fakta-fakta pengadilan Dari saksi ahli bahkan rekomendasi dari Komnas HAM pun tidak di pertimbangkan, maka kami menyakini ada unsur kejanggalan yang terjadi di dalam pengadilan tersebut" pungkas Akim ketua umum HMI bekasi.

setelahnya, kader aktif HMI Bekasi yang juga guru ngaji di Bekasi Muhammad Fikri telah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Fikri divonis atas kasus pencurian dengan kekerasan (pembegalan) yang tidak pernah ia lakukan, Selain Fikri, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto yang juga di nyatakan bersalah oleh hakim.

Bahkan sampai saat ini pihak keluarga, kuasa hukum, dan rekan-rekan aktivis HMI membantah bahwa mereka melakukan pembegalan, itu terjadi karena anggota polsek Tambelang dan polres metro kebupaten Bekasi melakukan kekerasan dan pemaksaan agar Fikri dkk mengaku telah melakukan pembegalan. (zan)