PENABEKASI.ID - Bekasi Barat, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi akhirnya buka suara atas pemberitaan pergantian Chairoman J Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi di tengah hangatnya isu pengembalian uang gratifikasi dari Rahmat Effendi kepada KPK.

"Telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat Banmus tertanggal 1 Maret 2022 untuk diproses lebih lanjut sesuai," kata pria yang akrab disapa Herkos di Aula Kantor DPD PKS Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (03/03/2022).

Herkos menuturkan "Prinsip perbaikan berkelanjutan telah menjelma menjadi salah satu tagline PKS saat ini yang disederhanakan menjadi jargon 'Ayo Lebih Baik', merupakan kelaziman dalam tubuh PKS jika hal tersebut dibutuhkan untuk peningkatan capaian kinerja yang lebih baik lagi," ungkapnya.

Posisi Chairoman akan diajukan kepada DPP PKS untuk digantikan oleh HM Saifuddaulah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi. Sedangkan Chairoman tetap akan duduk di kursi legislatif meski penempatan komisinya belum dilakukan.

Seperti yang sama kita ketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (25/1/2022) lalu.

Usai diperiksa, Chairoman mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Rahmat Effendi. Ia juga menjelaskan telah mengembalikan uang gratifikasi tersebut kepada KPK.

Mensikapi dinamika politik kekinian yang terjadi di Kota Bekasi, khususnya terkait dengan proses pergantian Pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Proses pergantian pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS adalah sebagai tindaklanjut atas Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh DPP PKS yakni, SK No: 191/SKEP/DPP-PKS tanggal. 10 Februari 2022/09 Rajab 1443 H, tentang Perubahan Komposisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, yakni perubahan penugasan personil atas:

a. Ketua DPRD Kota Bekasi
b. Pimpinan AKD
c. Ketua Fraksi PKS

2. Surat Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui DPD PKS Kota Bekasi sebagaimana disampaikan dalam Surat no: 168/K/AJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022, perihal Pergantian Penugasan Personil dan telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat Banmus tertanggal 1 Maret 2022 untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3. Perubahan komposisi / penugasan / rotasi personil dalam PKS adalah sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dan dipungkiri sebagai sebuah konsekuensi bagi PKS yang bertekad untuk beranjak menjadi sebuah Partai Politik Modern serta Progresif.

4. Prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) telah menjelma menjadi salah satu tagline PKS saat ini yang disederhanakan menjadi jargon: AYO LEBIH BAIK.. Sehingga perubahan dan dinamisasi organisasi merupakan kelaziman dalam tubuh PKS jika hal tersebut dibutuhkan untuk peningkatan capaian kinerja yang lebih baik lagi.

5. Sebagai sebuah partai yang mencita-citakan tumbuh menjadi sebuah Partai Modern, maka PKS telah mulai membangun sebuah Sistem Manajemen Partai yang mandiri, solid dan kuat sehingga tidak periu bergantung/menyandarkan hanya pada personil/figur tertentu dalam menjalankan program dan prosesnya.
(NIK)