PENABEKASI.ID - Bekasi, Polemik kepemimpinan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi, digugat oleh kader HMI se-komisariat Bekasi kepada Pengurus Besar HMI.

Hal tersebut, Diduga kasus status kemahasiswaan Budi Nasrullah di Drop Out (D.O) oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa (UPB). Dalam keterangan resminya No. Surat. 004/SE/3.1.A/UPB/II/2022, perihal surat permohonan balasan dari HMI Ubhara Jaya.
“Dengan terhormat, merujuk pada surat permohonan keterbukaan informasi yang disampaikan menganai status mahasiswa atas nama Budi Nasrullah (BN). maka bersama ini, kami Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Bangsa menyatakan tidak pernah mengeluarkan keterangan aktif kuliah BN, status mahasiswa BN adalah tidak aktif sebagai tercantum dalam pangkalan data pendidikan perguruan tinggi kementerian pendidikan dan kebudayaan (PPDDIKTI Kemendikbud),”tulisnya dalam keterangan resmi Univesitas Pelita bangsa. 

Perwakilan kader HMI Bekasi Syahridin sesalkan peristiwa tersebut menurut dia hal ini adalah sangat memalukan.
“Ini bukan hanya perkara sepele, ini sangat memalukan sebagai kader HMI, Konstitusi sebagai landasan sosialisasi ini berdiri, tidak sepatutnya ia melakukan hal seperti itu, dan kita tidak berbicara liar, hari ini kita berbicara sesuai Bukti yang ada sesuai dengan No. Surat. 004/SE/3.1.A/UPB/II/2022. Dari kampus Pelita Bangsa,”kata Syahridin, Rabu (9/2/2022).

Diketahui, kepimpinan versi Budi Nasrullah, dirinya melangsungkan pelantikannya tanpa pemberitahuan kepada kader HMI Bekasi atau Ketua Panitia. dilansir dari edukasinews, Ia dilantik di hotel Quest Cikarang, Rabu (09/02/2022), pelantikan BN terkesan memaksa kehendak dirinya (Nafsu Jabatan).

pelantikan HMI Cab bekasi yang digugat karena menyalahi aturan.

“Kita sangat menyayangkan dan sangat mengecewakan hal-hal yang telah dilakukan oleh diduga oknum yang mengatasnamakan HMI cabang bekasi hari ini. Saya selaku Ketua Pelaksana Pelantikan HMI Cabang Bekasi menilai bahwa. proses pelantikan HMI Cabang bekasi terhadap Budi Nasrullah diluar dari konstitusi HMI itu sendiri,”kata Syahridin, Rabu (9/2/2022).

Sambung dia, “Saya menegaskan Bahwa Proses pelantikan yang dilaksanakan Oleh Budi Nasrullah menyalahi aturan konstitusi. Melalui status kemahasiswaan nya yang diduga sudah kedaluarsa (D.O),”sesalnya.

Ia pun membeberkan beberapa poin-point sebagai Tuntutannya kepada PB HMI untuk mengambil tindakan tegas, antara lain :

1.  a. AD pasal 6 (Status)
b. AD pasal 10 ayat 1 (Keanggotaan)
c. ART Pasal 1 ayat 1 (Mengenai Keanggotaan HMI)
d. ART Pasal 3 point 4 huruf f (Masa Keanggotaan)
e. ART pasal 5 point 3 (Kewajiban Anggota)
f. ART Pasal 27 point 4 dan 5 (Personalia Pengurus Cabang)

2. Pemalsuan Tanda Tangan
a. Surat pengantar Demisioner (Ketua Umum)
b. Mide Formateur 1 & 2
c. Rektorat Kampus 

3. Mendorong PB HMI untuk mengambil Tindakan tegas terhadap Sdr.Budi Nasrullah dan meninjau kembali SK tersebut karena inkonstitusional.

4. Meminta kepada PB HMI untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada Sdr. Budi Nasrullah dan Sdr. Imam Nasution.

Syahriddin dengan tegas memberikan himbauan agar kasus ini cepat terselesaikan.

“Saya Syahriddin hari ini mewakili suara Kader HMI Cabang Bekasi dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bukan hanya pada Budi Nasrullah, bahkan sampai diduga oknum-oknum yang terkait pun akan kita usut tuntas,”tutupnya Syahriddin.

kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BN, Hingga berita diterbitkan Budi Nasrullah belum terkonfirmasi memberikan keterangan.
(NIK)