PENABEKASI.ID - JAKARTA, Puan Maharani Ketua DPR-RI berjanji akan segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ia mengatakan akan mengesahkan RUU tersebut pada, Selasa (18/01/22)

"saya mendukung pengesahan segera RUU TPKS tersebut, insya Allah Selasa mendatang 18 Januari 2022 dalam Rapat Paripurna akan datang dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR-RI" ujar puan

Maraknya kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi pertimbangan khusus bagi DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

pasalnya dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.

"harapan dari di sahkannya RUU TPKS adalah nantinya dapat memberikan rasa aman dan nyaman, bukan hanya untuk perempuan dan anak tapi untuk seluruh warga negara Indonesia"lanjut puan.

Berbagai macam kekerasan seksual yang terjadi dari mulai perempuan dibawah umur hingga perempuan dewasa.

Kita ketahui kejadian yang viral beberapa waktu lalu yaitu ada 12 santri yang di perkosa oleh Herry Wirawan pengasuh pesantren berkedok guru/ustads sampai beberapa santrinya yang di perkosa melahirkan anak.

Hingga kasus pencabulan dengan ancaman kekerasan yang di lakukan dosen di salah satu universitas di Jember, dan sampai saat ini pelaku oknum dosen tersebut tengah di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.50 juta rupiah. (zan)