PENABEKASI.ID - Gubernur lembaga ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan  terkait lembaga politik yang setara dengan kementerian untuk fungsi keamanan dalam negeri.
Atau Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Sangat tidak tepat jika  institusi kepolisian di bawah naungan satu kementerian sehingga usulan ini perlu di kaji lebih mendalam sebelum Gubernur Lemhanas mengeluarkan pernyataan dalam beberapa waktu kebelakang ini.

" Saya berfikir untuk menjaga nilai independensi kinerja  dan menghindari agar tidak terkontaminasi politik pada umumnya posisi kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sudah sesuai " Ujar Farrel

Serta tidak harus di rubah apalagi dengan usulan Gubernur Lemhanas yg sangat menyimpang dengan amanat UU terkait kedudukan kepolisian  ayat 8 UU nomor 2 tahun 2002.
dapat diketahui bahwa didalam amanat Reformasi menginginkan Lembaga kepolisian yang bersih tanpa intervensi pihak manapun selain dari presiden RI.

Farrel juga berharap dengan narasi - narasi yang disinyalir terdapat unsur politis seperti ini tidak sepatutnya dikeluarkan oleh lembaga Lemhanas.

Dan Farrel juga memberikan pandangan bahwa Pemerintah seharusnya lebih fokus dalam penguatan lembaga lembaga yang sudah ada. Dan disaat kondisi seperti ini semestinya Pemerintah harus lebih peka dan menilai secara cepat bahwa rencana pembentukan lembaga politik setingkat Kementerian untuk menaungi Polri cukup terindikasi rawan politisasi, sehingga rencana Gubernur Lemhanas ini harus kembali di kaji secara komprehensif didalam internal Lemhanas itu sendiri.

" Kondisi Politik yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang ini cukup disayangkan apabila nantinya rencana Gubernur Lemhanas bahwa Polri berada didalam naungan satu kementerian, dikarenakan sangat berpotensi adanya politik praktis didalam tubuh Polri, sementara Polri harus bersifat netral dan tidak terafiliasi oleh badan apapun." Ujar Farrel kepada wartawan.

Tak hanya itu, Farrel pun menilai yang dibutuhkan oleh Polri saat ini bukanlah kementerian khusus, melainkan pembenahan kinerja dalam melayani publik terutama dalam fungsinya sebagai penegakan hukum serta fungsi keamanan dan ketertiban. (NIK)