PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Kepolisian Metro Bekasi kota mengamankan seorang pelaku penipuan bermodus dapat kerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dipemerintah kota Bekasi. (08/01/22)

Polisi menangkap tersangka berinisial MAD (44) tahun yang menjadi calo TKK di pemerintahan kota Bekasi.

"Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372, 378 KUHP, yang di mana kita mengamankan tersangka berinisial MAD, yang beralamatkan di Kota Bekasi," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada presscon di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (08/01/22)

Dari hasil penipuannya, MAD maraup uang sebesar 250 juta rupiah dengan korban sebanyak 12 orang yang sudah dari 2021 kemarin.

"Tersangka menjanjikan kepada beberapa korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di pemerintahan kantor Wali Kota Bekasi, dengan syarat membayar sejumlah uang sebanyak 20 juta sampai 30 juta " lanjut Hengki

Akibat perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (zan)