PENABEKASI.ID - Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan peredaran minyak goreng yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Larangan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan Kemendag akan melakukan revisi terhadap Permedag 36/2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur soal batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah," kata dia dalam video conference, Jumat, (10/12/2021)

Ia menambahkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut larangan tersebut. Salah satunya adalah kondisi super cycle yang menyebabkan kenaikan harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

"Pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan peningkatan permintaan tidak dibarengi supply yang mencukupi sehingga salah satunya berdampak pada komoditas minyak goreng. Saat ini harga CPO internasional berkisar USD1.305 per ton atau naik 27,17 persen," ungkapnya

Alasan lain pencabutan larangan ini adalah konsumsi minyak goreng curah di masyarakat dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kebutuhan minyak goreng curah bagi UMKM sebanyak 1,6 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan rumah tangganya mencapai 2,12 juta ton dari total lima juta ton per tahun secara nasional.

Selama pandemi covid-19, ia menambahkan UMKM mengalami penurunan produksi akibat rendahnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Oke berharap keputusan ini dapat membantu masyarakat dan UMKM terlebih di situasi pemulihan ekonomi seperti sekarang ini.

"Khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM untuk tetap melakukan produksi di masa pandemi covid-19, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," pungkasnya.

(RED)

Sumber : Medcom.i.d