Penabekasi.id - Bekasi Selatan, Dalam pertemuan Jaringan Kerja Nasional Karang Taruna menegaskan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengurus Karang Taruna disetiap Tingkatan.

Adanya perubahan PD/PRT menjadi AD/ART membahan beberapa poin penting termasuk adanya 10 Peraturn Organisasi (PO) yang di bahas.

Adanya persoalan yang sangat kompleks menyangkut Keabsahan Legitimasi Struktural Karang Taruna di Wilayah mengakibatkan kekeliruan ataupun ketidaktahuan tentang aturan yang sudah disahkan oleh Temu Karya yang sudah di selenggarakan Pengurus Nasional Karang Taruna di Bogor.

"Kepengurusan Karang Taruna terhitung lima tahun dari Temu Karya / Musyawarah Karang Taruna di setiap Tingkatan, bukan dari terbitnya SK" Ungkap Wakil Ketua Karang Taruna Nasional Kang Budi Setiawan.

"Setelah selesai lima tahun dari Proses Temu Karya atau Musyawarah Warga Karang Taruna dan belum di laksanakan kembali temu karya/MWKT, maka Kepengurusan setingkat diatasnya wajib mengkarateker Karang Taruna tersebut" tegasnya. (SMN)