PENABEKASI.ID - JAKARTA, Majlis Ulama Indonesia atau yang di kenal MUI Mengharamkan Penggunaan Cryptocurrency Atau mata uang kripto sebagai mata uang.

Hal itu disebabkan karena MUI menilai uang kripto atau Cryptocurrency Sebagai komoditi atau aset digital tidak sah Diperjualbelikan, Sebab. Kripto mengandung gharar, dharar, Dan qhimar.

Selain itu pula, menurut Asruron, hal tersebut itu juga tidak Memenuhi syariat sil'ah secara syar'i, yaitu. Wujud Fisik, Memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli. (zan)
Sumber: cnbcIndonesia.com