PENABEKASI.ID - Medan, Dalam rangka peningkatan partisipasi Masyarakat serta penguatan Kelembagaan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi serta kepastian hukumnya.

Salah satu langkah yang dilakukan Deputi III Edukasi BRGM yaitu pembahasan Produk Hukum Desa (PERDES) untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistim lahan Basah yang dilaksanakan di hotel Radisson Jl. H. Adam Malik No.5, Sekip, Medan Petisah pada,
(16-18/11/2021).

Dalam rapat pembahasan Perdes tersebut dihadiri 19 desa diantaranya : desa pasar rawa, desa sangga lima, desa tanjung mangendar, desa simandulang, desa teluk pulai dalam, desa teluk pulai luar, desa duarian, desa bagan baru, desa alur cempedak, desa pangkalan siata, desa pulau sembilan, desa bagan serdang, desa tanjung rejo, desa sei sembilang, desa alur dua, desa solo baru, desa sei apung, desa kelantan, desa perlis.

Dalam rapat seminar pembahasan Perdes yang diselenggarakan Deputi III Edukasi BRGM, ternyata isu yang paling utama adalah tentang kerusakan mangrove yang diakibatkan adanya alih fungsi lahan untuk sawit, perambahan hutan mangrove untuk dijadikan arang dan pembuatan tambak tanpa ada izinnya.

Sementara Musri Nauli sebagai moderator dalam acara tersebut menyampaikan bahwa sebaiknya  Perdes dibuat dengan kalimat yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan Multi tafsir.

Dalam kesempatan tersebut, Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi yang telah turut berpartisipasi mensukseskan program Padat Karya PEN Mangrove mengirim utusan Retta Togatorop,ST, sebagai perwakilan dari desa bagan serdang kec.pantai labu kab.deli serdang untuk berperan dalam perancangan produk Hukum Desa (PERDES) Mangrove yang nantinya sebagai  acuan yang diberlakukan di desa Bagan Serdang kec.pantai labu kab.deli serdang sumatera utara.
Retta Togatorop, ST mengatakan bahwa Lembaga Amphibi juga telah mengirim surat permohonan audensi kepada Dprd kab.deli serdang dan Bupati deli serdang prov.sumatera utara untuk dapat berperan serta dalam penyusunan Perda tentang Perlindungan Mangrove di kabupaten deli serdang prov.sumatera utara.

"kami sudah membuat surat permohonan audensi kepada Dprd dan Bupati Deli Serdang".
Tapi sampai saat ini belum di jawab, "jelas Retta.

"Lanjut Retta, saat ini kami dari Amphibi sedang melakukan pendampingan di desa Bagan Serdang.
"Kami berharap dengan terwujudnya Peraturan Desa Mandiri Penduli Mangrove (PERDES) yang melibatkan peran serta masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, karang taruna, dprd dan bupati, kedepannya hutan mangrove bisa dijadikan destinasi wisata Mangrove untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir dalam percepatan ekonomi nasional (PEN) dan perbaikan lingkungan hidup di pesisir pantai bagan serdang, "ucap Retta T.

>
Ditempat terpisah Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung SO,SI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum yang dapat dijadikan sebagai upaya perlindungan hutan, dan lahan mangrove.
Semoga dengan adanya PERDES Mangrove dapat dijadikan pedoman dalam keberlanjutan Mangrove di Indonesia, khususnya di Bagan Serdang dan  Pesisir Pantai Kabupaten Deli Serdang, "tutupnya.
Retta-amphibi
(NIK)