PENABEKASI. ID - Bekasi, Bertempat di Lapangan Unipreneur UNISMA Bekasi, (05/10),  Rektor UNISMA Bekasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) MAPALA menyerahkan satwa dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Satwa dilindungi itu adalah seekor Elang Bondol (Haliastur indus) yang ditemukan oleh seorang penjaga pemancingan. Atas konfirmasinya kepada lembaga, UNISMA memutuskan untuk memfasilitasi pengembalian ‘Maskot Jakarta’ (Elang Bondol) tersebut kepada lembaga yang berwenang.

“Awalnya ada seorang penjaga pemancingan menemukan seekor burung langka, yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu, Elang Bondol. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan pelbagai pihak, termasuk mahasiswa UKM Mapala, karena kami tahu bahwa pemeliharaan satwa dilindungi itu ada undang-undangnya,” tutur Rektor UNISMA, Dr. Hermanto, Drs., M.M., M.Pd.,.
Elang Bondol merupakan hewan liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Hanya lembaga tertentu yang memiliki izin khusus untuk memelihara hewan ini.
“Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. [Pasal 40 ayat (2)]
Menyadari hal itu, Rektor bersama dengan UKM MAPALA pun segera menghubungi BKSAD Jakarta untuk menyerahkan Elang Bondol tersebut. Nantinya, burung Elang Bondol itu akan di cek kesehatan oleh BKSAD Jakarta. Apabila kondisi burung dinyatakan sehat, Elang Bondol akan dilepaskan kembali ke alam habitatnya. 
Melalui acara ini juga Rektor UNISMA ingin mengajak masyarakat umum untuk mecintai alam. Hewan dilindungi sebaiknya diserahkan ke lembaga konservasi untuk dirawat dan nantinya dilepasliarkan kembali ke alam. Agar menjaga sifat alami hewan tersebut dan meningkatkan jumlah populasi di alam. 

Populasi Elang Bondol  menurut Jakarta Animal Aid Network (JAAN) di Kabupaten Kepulauan Seribu tersisa tidak kurang dari 18 ekor hingga 2014. Melihat betapa pentingnya tujuan tersebut, Rektor UNISMA mengajak masyarakat yang mempunyai hewan dilindungi agar mau menyerahkannya kembali ke lembaga konservasi. 

“Saya harap bagi masyarakat yang mempunyai hewan/satwa liar dilindungi, mari kita lestarikan keberadaanya, dengan mengambalikannya kepada lembaga konservasi. Sangat sedih rasanya, jika keberagaman hewan harus berkurang karena sifat egois kita yang memeliharanya.” ucap Rektor UNISMA.
Senada dengan hal tersebut, Ketua UKM Mapala Tapak Giri UNISMA Muhammad Ramli, Bosih-panggilan akrab, juga menyampaikan hal yang sama 
“Maka dari itu, satwa yang mengalami kelangkaan harus dilindungi, agar tidak terjadi perubahan ekosistem. Selain itu, satwa langka juga harus dilindungi agar populasinya dapat bertambah, kemudian dilepaskan ke alam liar lagi,” kata Bosih.
Rektor UNISMA juga menambahkan keterangan apabila ada masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi yang dimilikinya dapat menghubungi BKSAD setempat atau melalui UNISMA. 
“Silakan langsung menghubungi BKSAD daerah masing-masing, jika kesulitan bisa melalui UNISMA,” ucap Rektor UNISMA.

Elang Bondol (Haliastur indus) biasanya berukuran sekita 45 cm, berwarna putih dan coklat pirang. Burung ini hidup di daerah sekitar pantai di Asia Tenggara, Cina, dan Australia. Di Indonesia sendiri umum tersebar di seluruh Indonesia, namun jarang ditemui di Jawa dan Bali. Menghuni habitat sekitar pantai dan kepulauan di daerah tropis. Tapi masih dapat ditemukan di lahan basah dan hutan dataran rendah sampai ketinggian 2000 m di pedalaman yang jauh dari pantai.xxx
(NIK)