gambar ilustrasi 

PENABEKASI.ID - LMND-DN bekasi mengadakan diskusi terkait upah rendah yang ada di indonesia. pada selasa (24/11/2021)

diskusi ini dihadiri organisasi mahasiswa LMND dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). diskusi ini dilakukan karna melihat upah minimum yang sangat tidak lazim menurutnya.

salah satu kader LMND mengatakan "Belum usai pandemi Covid-19 yang memukul keras perekonomian dunia yang berdampak terhadap negara maju maupun negara berkembang yang memakan korban hingga jutaan manusia mati karna Covid-19, disamping itu badai PHK menerjang Indonesia sekitar 3 juta buruh di PHK dan dirumahkan akibat Covid-19 serta menambah angka pengangguran yang cukup besar akibat negara tidak hadir dan tidak mengambil langkah cepat dalam penanggulangan Covid-19 dan ekonomi." tuturnya

Pemerintah yang belum rampung menangani Krisis Multidimensi akibat Covid-19 dalam situasi pandemi pemerintah mengupayakan pembentukan dan pengesahan UU Ciptakerja (CILAKA) yang pada prinsipnya mengakomodir seluruh kepentingan pengusahan/pemodal untuk memuluskan seluruh kegiata usaha demi mencapai keuntungan untuk diri sendiri.

"UU Ciptakerja berserta PP turunanya terkhusus PP 36 th 2021 tentang pengupahan dimana formula upah yang seharusnya merujuk terhadap Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) tidak lagi menjadi patokan atau pertimbangan dalam penentuan kenaikan upah minimum melainkan pada formula Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah." lanjutnya kepada wartawan Penabekasi

"Akibatnya formulasi dalam PP 36th 2021 tersebut mengakibatkan “Upah Buruh” mengalami kenaikan yang cukup sedikit/rendah dengan rata-rata penaikan 1,09% yang setara pada wilayah Jakarta untuk kenaikanya yaitu sekitar 48 ribu (tertinggi), pada situasi negara pada saat ini bertumpu pada mekanisme pasar bebas (neoliberalisme). Gap kesenjangan sosial antara sedikit orang kaya dengan masyarakat yang mayoritas miskin (Kelas Pekerja) dapat kita lihat dan rasakan." ujar salah satu Buruh

pemerintah tidak memberikan upaya perlindungan terhadap hak dasar rakyat maupun buruh yang dapat dilihat dari kenaikan upah saat ini. tutupnya
(NIK)