PENABEKASI - Jakarta,  Semenjak masuknya covid-19 dimana berdampak merosotnya ekonomi bagi masyarakat khususnya dalam sektor rill dan meningkatkan jumlah pengangguran, serta Banyaknya para pelaku usaha mikro gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

Harusnya yg menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan peningkatan ekonomi tengah atau demokratis ekonomi yang tidak menguntungkan sebagian pihak.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Akan tetapi semenjak UU Cipta Kerja atau UU CILAKA ini terbit, UU ini hanya menguntungkan kaum kapitalis dan investor saja. Dalam hal ini bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak konsisten dalam menyatakan sikap. 

Keputusan Mahkama Konstitusi soal bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. Namun presiden Jokowi tetap meneruskan dan tetap memastikan keamanan dan kepastian proses investasi di Indonesia, ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11) di tengah kerusuhan aksi demonstrasi terhadap penolakan UU cipta kerja ini.

Hal ini justru mencederai hati para buruh serta mencederai peraturan perundang undangan.

"Harapan kami presiden Joko Widodo tetap mematuhi peraturan perundang undangan dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

Presiden Jokowi harus segera merevisi UU cipta kerja bukan malah menjanjikan investor aman. Dan Jika hal ini terus menerus menjadi marut maka saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aliansi pemuda dan mahasisa untuk turun kejalan membuat aksi penolakan UU cilaka ini yang hanya menguntungkan investor, "tutur Aspriyudin Ketua Himpunan Mahasiswa Kepulauan Seribu (HMKS).
Mohamad Hendri selaku penggiat lingkungan hidup mengatakan Pasal-pasal kontroversial bermunculan, terutama soal ketenagakerjaan. Namun, isu lingkungan hidup dalam aturan sapu jagat itu pun tak kalah kontroversi. Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi. Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan beberapa aturan menjadi aturan baru, terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."ucap hendri".
(NIK)