PENABEKASI.ID - RAWALUMBU,  Barisan Pemuda Nusantara DPK Rawalumbu bersama Lembaga Bantuan Hukum DPD Bapera Kota Bekasi,telah mendatangi Polres Bekasi Kota dan mengawal kasus kejahatan luar biasa berupa pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya berinisial NN.

Ketua DPK Bapera Rawalumbu sekaligus Sekertaris RW 01 Pengasinan beserta pengurus RT,Pokdar dan keluarga korban (Paman) melaporkan terlebih dahulu ke DP3A Pemkot Bekasi pada, kamis (24/09/21), dengan pengaduan untuk ditindaklanjuti kekorban dalam penangganan Psikolog, Pembinaan Mental dan Pemulihan, serta konsultasi Healing pihak pelapor bersama dengan KPAD Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk mengawal kasus tersebut. 

"Sesuai dengan tahapan terlapor NN saat ini masih sebagai saksi. Dan menurut Pengacara LBH DPD Bapera Kota Bekasi sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti Visum yang sudah ada," Pengacara yang mendampingi korban Dadan Ramlan SH, bersama perwakilan KPAD Kota Bekasi Bagian Hukum pihaknya akan terus mengawal kasus ini jangan sampai berbelok ke perkara lainnya. "Karena kami mendengar dari saksi dan Paman Korban NN telah melakukan perbuatannya sejak beberapa bulan yang lalu telah memaksa untuk melakukan perbuatan keji dan tidak beradab ini ke Anak kandungnya sendiri.

kami meyakini kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual atau pencabulan, dengan adanya hasil visum sebagai alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik. "Sudah cukup meyakinkan dengan adanya saksi - saksi terlapor statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya.Minggu,(26/09/21).

"Dari hasil penyelidikan NN saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bekasi Kota. (Red)