PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Semenjak diberlakikannya pengetatan akses keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Mengintruksikan kepada Petugas Check Point untuk memeriksa kelengkapan Pengendara yang sesuai Protokol Kesehatan.




Diantara kelengkapan tersebut, ada Surat yang harus di sertakan oleh pengendara yaitu Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melintasi perbatasan DKI Jakarta.



"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. (28/5/2020)

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?



Cara mendapatkan SIKM 

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:
1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Langkah Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.

3. Isilah data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi.

4. Siapkan beberapa berkas dan unggah,  untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

5. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.





6. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”.

7. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Lalu Cek kembali, jangan sampai salah.

8. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

9. Terakhir Cetak dokumen.


Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:
Untuk yang Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat keterangan:
  • Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna.

5. Pindaian KTP.
Untum yang Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.