Penabekasi.id (07/01/2020)__ Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengundang BPJS Kota Bekasi untuk rapat bersama di ruang rapat komisi IV. Syafrudin pemerhati sosial,ekonomi, dan pokitik daerah menanyakan urgensi di adakan rapat dengar pendapat ini.

"Urgensinya apa kalau hanya sebatas BPJS memberikan keyakinan kepada para Legislator terkait jumlah besaran anggaran yang akan dialokasikan bagi warga Kota Bekasi yang kurang dan/atau bahkan kurang mampu" ujar safrudin.


"seyogyanya RDP dijadikan momen untuk eksplorasi hal sekecil apapun yang dapat meringankan beban APBD dan warga Kota Bekasi yang kurang/tidak mampu. Apakah saat RDP juga dibahas terkait jika ada warga yang mengalami sakit akut dan harus berobat lebih dari 2 kali pengobagan, apakah di cover oleh BPJS? Jangan sampai anggaran yang sudah dikeluarkan untuk mensubsidi ke BPJS namun ada ketidak mampuan BPJS untuk memenuhi unsur layanan kesehatan selanjutnya" tambahnya.

APBN dan/atau APBD direalisasikan untuk seutuhnya melayani masyarakat dan lingkungannya secara efektif dan efisien "apakah bukan mubazir jika ternyata ada ketidak mampuan BPJS untuk layanan pengobatan selanjutnya? jika terjadi seperti itu, warga akan mengembalikan tuntutannya kepada Pemerintah Kota Bekasi agar bisa gunakan layanan kesehatan yang sudah pernah dilaksanakan atau dinikmatinya, seperti halnya di beberapa kota yang justru melakukan layanan kesehatan warganya sendiri" tegas Safrudin (Red)