PenaBekasi.id - Jakarta
(5/12/2019) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan, mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus memiliki nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0 (30/11).

Disampaikan oleh Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.

"Hanya teman-teman yang mempunyai IPK 3,00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)," ujar Paristiyanti di Kantor Kemdikbud Jakarta, dalam kegiatan `MoU Konsorsium Penyelenggara PPG`.

Seleksi PPG Prajabatan yang digelar November ini pun akan dilaksanakan secara ketat. Selain Tes Administrasi, Tes Bakat, dan Tes Minat, pemerintah juga menetapkan Tes Panggilan Jiwa.

"(Tes) Panggilan Jiwa ini apakah betul mereka panggilan jiwanya untuk profesional dalam mencapai SDM Unggul Indonesia Maju," terang Paristiyanti.

Untuk menjaga agar tidak ada kelebihan jumlah guru profesional, Kemdikbud membatasi kuota penerimaan PPG Prajabatan di masing-masing lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Setidaknya, terdapat 63 LPTK negeri maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara PPG Prajabatan, dengan kuota keseluruhan mencapai 12.225.



"Daripada nanti kelebihan kuota, kami menyiapkan guru profesional sesuai kebutuhan yang disampaikan teman-teman melalui GTK. Guru SMK yang kurang 183 ribu itu di mana saja.

Kita menerima di situ, di tempat yang memang kekurangan guru. Di tempat yang tidak kekurangan guru kami tidak buka," jelas dia.

Paristiyanti menambahkan, PPG Prajabatan berdasarkan kuota juga bertujuan untuk pemerataan distribusi guru, yakni dengan mendekatkan sekolah-sekolah yang kekurangan guru dengan para calon guru.

"Jadi kalau sekarang yang kurang kan guru SD. Nah 271ribu itu di mana saja. Kalau di seluruh Indonesia, jadi kita buka PPG PGSD di seluruh Indonesia," tandas dia. (Red)

Sumber: infokemendikbud.web.id