Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Edy menyebut Sukmawati melakukan penistaan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI ke-1 Soekarno.



"Ada 2 hal sebetulnya pertamanya bagus mana Alquran atau Pancasila gitu kan. Kedua adalah dia membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan bapaknya Ir Sukarno. Dua hal itu kita nilai penistaan dan penodaan agama," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).


Laporan itu terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor 
LP/B/0911/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 21 November 2019 dengan tuduhan melanggar Pasal 156a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya salinan video dan artikel.