JAKARTA – Wacana memiliki anak melalui donor sperma tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi perhatian publik setelah figur publik Denise Chariesta menyampaikan keinginannya untuk memiliki anak melalui donor sperma tanpa menikah maupun melakukan hubungan seksual.

Tokoh Pemuda Kepulauan Seribu, Aspriyudin, menilai fenomena tersebut tidak hanya berkaitan dengan pilihan pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial apabila praktik serupa berkembang di masyarakat. “Pernyataan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kontroversi, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat bagaimana perkembangan sosial dan teknologi dapat melahirkan persoalan hukum baru,” ujar Aspriyudin, Kamis (10/9/2026).

Menurut Aspriyudin, Indonesia memiliki konstruksi hukum, sosial, budaya, dan agama yang berbeda dengan negara lain. Karena itu, perkembangan teknologi reproduksi perlu dikaji sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Regulasi terkait reproduksi berbantu saat ini antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menempatkan reproduksi berbantu dalam konteks pasangan suami istri yang sah.

Ia menilai penggunaan donor sperma di luar konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari status dan identitas anak, hubungan hukum antara donor dan anak, hak waris, administrasi kependudukan, hingga potensi komersialisasi materi reproduksi manusia. “Persoalannya bukan hanya apakah teknologi tersebut memungkinkan secara medis, tetapi bagaimana kedudukan hukum anak, ibu, donor, serta tanggung jawab masing-masing pihak,” jelasnya.

Dari perspektif hukum Islam, Aspriyudin menyebut penggunaan donor sperma dari pihak ketiga juga berkaitan dengan persoalan nasab dan kejelasan garis keturunan. Namun, ia menegaskan pandangannya bukan untuk menghakimi pilihan pribadi seseorang. Menurutnya, negara tetap perlu memberikan kepastian hukum ketika persoalan tersebut berkaitan dengan teknologi medis, hubungan keluarga, dan status anak.

Aspriyudin mendorong isu reproduksi berbantu tersebut dibahas secara akademik dengan melibatkan ahli hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, ahli bioetika, pemerhati anak, serta pembuat kebijakan. “Yang paling penting adalah memastikan perkembangan teknologi reproduksi tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.