BEKASI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng membekukan dan membubarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) yang sebelumnya telah dibentuk melalui musyawarah desa.
Panitia Pilkades lama menilai keputusan tersebut dilakukan terlalu cepat dan mempertanyakan dasar serta mekanisme pembubaran panitia. Mereka menyebut belum pernah menerima penjelasan secara tertulis mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan maupun dasar hukum yang digunakan BPD dalam mengambil keputusan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Panitia Pilkades Burangkeng, pembentukan panitia dilakukan melalui Musyawarah Desa pada Minggu, 31 Mei 2026, di Aula Desa Burangkeng. Dalam musyawarah tersebut terbentuk enam orang panitia dengan Moh. Yamin, M.Pd. sebagai ketua dan Didin Fahruddin, S.Pd. sebagai wakil ketua.
Panitia kemudian menjalankan sejumlah tahapan persiapan Pilkades, termasuk musyawarah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16 Juni 2026. Sebanyak 131 PPDP yang berasal dari para ketua RT disebut disiapkan untuk tersebar di 23 RW di Desa Burangkeng.
Polemik mulai mencuat setelah terjadi beberapa kali perubahan jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa melalui Surat Edaran Bupati Bekasi.
Panitia mencatat terdapat sejumlah surat edaran terkait tahapan Pilkades, di antaranya Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026, kemudian SE Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026, serta SE Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tertanggal 23 Juli 2026.
Perubahan tersebut kemudian membuat panitia melakukan penyesuaian teknis terkait pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran bakal calon kepala desa.
Menurut panitia, pengambilan formulir dan berkas pendaftaran dilaksanakan pada 26–28 Juli 2026 di Aula BUMDes, sedangkan penyerahan formulir dan berkas pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026 di Kantor Desa Burangkeng yang baru.
Persoalan kemudian muncul ketika salah satu bakal calon kepala desa, Isan Iskandar, berencana menyerahkan berkas pendaftaran pada 28 Juli 2026, atau satu hari sebelum jadwal penyerahan yang telah ditetapkan panitia.
Panitia menyebut saat mendapat informasi tersebut, Wakil Ketua Panpilkades Didin Fahruddin langsung menuju Aula BUMDes untuk mempersiapkan proses penerimaan berkas.
Sementara itu, pada 30 Juli 2026, bakal calon kepala desa lainnya, Saepul Bin Sian, menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran sesuai waktu yang sebelumnya telah disampaikan kepada panitia. Berkas tersebut kemudian diperiksa dan diterima oleh Panpilkades.
Setelah proses pendaftaran berlangsung, panitia mengaku mendapat sejumlah keberatan dari pihak pendukung Isan Iskandar. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah perbedaan lokasi penerimaan berkas serta ketidakhadiran ketua panitia saat proses penerimaan berkas Isan Iskandar.
Panitia membantah adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon. Menurut mereka, penggunaan Aula BUMDes saat itu lebih disebabkan persoalan kesiapan tempat di Kantor Desa Burangkeng yang baru.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian BPD Burangkeng.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, anggota BPD mendatangi sekretariat Panpilkades di Aula BUMDes untuk meminta penjelasan mengenai waktu dan tempat pendaftaran bakal calon kepala desa.
Sehari kemudian, Jumat, 31 Juli 2026, BPD kembali meminta keterangan dari pihak Panpilkades. Ketua panitia berhalangan hadir karena menjalankan tugas sehingga diwakili oleh wakil ketua.
Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia menyampaikan kronologi terkait proses pendaftaran dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk memberikan perlakuan berbeda kepada bakal calon kepala desa.
Polemik kemudian berlanjut dengan adanya aksi penyampaian aspirasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan masyarakat Burangkeng menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPD. Di antaranya mendesak BPD menindaklanjuti dugaan keberpihakan dan upaya provokasi yang dituduhkan kepada Panpilkades serta meminta pembekuan dan pembentukan ulang Panpilkades yang dinilai lebih profesional, netral dan berintegritas.
Menurut kronologi panitia, setelah menerima aspirasi tersebut, BPD memutuskan membekukan Panpilkades Burangkeng.
Keputusan tersebut kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin. Dalam pernyataannya, BPD menyebut terdapat sejumlah kesalahan dan kelalaian panitia sehingga dilakukan pembekuan kepanitiaan dan akan dilakukan musyawarah untuk membentuk panitia baru.
Panitia lama mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut mereka, tidak didahului proses investigasi yang secara jelas menjelaskan kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan.
Panitia juga mempertanyakan dasar hukum pembekuan dan pembubaran tersebut.
"Kalau kami dibubarkan, kami siap dan legowo kalau atas nama undang-undang. Jangan karena keinginan sekelompok orang atau pelanggaran yang berat yang dilakukan oleh panitia," demikian sikap yang disampaikan Ketua Panpilkades dalam pertemuan dengan BPD, sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuat panitia.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, panitia kembali diundang BPD untuk menerima keputusan hasil musyawarah terkait aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, panitia diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap keputusan BPD.
Namun, sehari kemudian, Kamis, 6 Agustus 2026, panitia mengaku mendapat informasi secara lisan dari BPD bahwa Panpilkades kembali diaktifkan. Menurut panitia, pengaktifan tersebut dilakukan untuk mengamankan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa yang akan berakhir pada 6 Agustus 2026.
Panitia kemudian kembali bekerja dan menginformasikan kepada para bakal calon agar segera menyerahkan formulir serta berkas pendaftaran. Proses penerimaan berkas bahkan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di tengah situasi tersebut, BPD kemudian menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda pembentukan Panpilkades baru.
Panitia lama mempersoalkan langkah tersebut karena menurut mereka belum terdapat pencabutan secara administratif terhadap keputusan atau surat keputusan pembentukan panitia sebelumnya.
Selain itu, panitia menyebut Panpilkades baru langsung dilantik dan diambil sumpah dalam Musdessus tersebut. Namun, menurut kronologi yang disampaikan, dua orang anggota panitia baru, yakni Natih dan Bait, kemudian mengundurkan diri.
Panitia lama juga mempertanyakan proses penggantian dua anggota tersebut yang menurut mereka dilakukan melalui komunikasi telepon tanpa adanya Musyawarah Desa kembali.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Panitia Pilkades Burangkeng periode 2026–2034 menyatakan keberatan terhadap proses pembubaran panitia lama. Mereka meminta agar seluruh proses penyelenggaraan Pilkades dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku serta mengedepankan transparansi.
Panitia lama juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas agar tahapan Pilkades Burangkeng tetap berjalan secara tertib, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi tersebut dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Burangkeng pada 10 Agustus 2026 sebagai dokumen yang memuat versi dan keberatan panitia lama atas proses pembekuan serta pembubaran kepanitiaan. (Nik)


0 Komentar