Oleh: Muhammad Rifqy Nur Fauzan
Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) Cabang Bekasi
Bayangkan seorang anak bernama Budi. Pagi itu ia berangkat ke sekolah dengan perut yang belum sepenuhnya terisi. Namun, ia tetap tersenyum karena tahu hari itu ia akan memperoleh makanan bergizi melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat waktu makan tiba, Budi menikmati seporsi nasi, lauk, sayur, dan susu. Kebutuhan gizinya terpenuhi. Tentu, hal ini patut disyukuri sebagai bagian dari upaya negara meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Namun, setelah jam makan usai, Budi kembali memasuki ruang kelas yang atapnya bocor. Dindingnya mulai retak, sebagian bangunan tampak rapuh. Ketika hujan turun, ia bersama teman-temannya harus memindahkan meja agar buku dan perlengkapan belajar tidak basah. Mereka tetap belajar, meski ruang yang mereka tempati tidak lagi sepenuhnya aman.
Kisah Budi mungkin hanya ilustrasi. Akan tetapi, kondisi sekolah yang rusak masih menjadi kenyataan yang dihadapi banyak peserta didik di berbagai daerah di Indonesia.
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis, muncul satu pertanyaan mendasar: apa arti anak memperoleh makanan bergizi jika ia masih harus belajar di ruang kelas yang tidak layak dan tidak aman?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap MBG. Sebaliknya, program pemenuhan gizi merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Anak-anak membutuhkan asupan gizi yang baik agar dapat tumbuh sehat, belajar optimal, dan berkembang secara maksimal.
Namun, pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang masuk ke dalam perut. Pendidikan juga ditentukan oleh lingkungan belajar yang aman, ruang kelas yang layak, sanitasi yang memadai, ketersediaan air bersih, fasilitas pembelajaran yang memadai, serta kualitas tenaga pendidik.
Dengan kata lain, MBG dan revitalisasi sekolah bukanlah dua kebijakan yang saling menggantikan, melainkan dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan komitmen melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tahun 2025 revitalisasi telah menjangkau 16.167 satuan pendidikan. Sementara pada tahun 2026 pemerintah menargetkan revitalisasi 11.744 satuan pendidikan melalui anggaran yang tersedia, sekaligus menyiapkan perluasan sasaran hingga sekitar 71.744 satuan pendidikan secara bertahap.
Target tersebut tentu layak diapresiasi. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya angka capaian. Yang jauh lebih penting adalah ketepatan sasaran, kualitas pembangunan, transparansi anggaran, dan efektivitas pengawasannya.
Persoalan pendidikan bukan semata tentang berapa banyak sekolah yang direhabilitasi, melainkan sekolah mana yang paling membutuhkan dan apakah hasil revitalisasi benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi.
Sekolah dengan tingkat kerusakan berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang terdampak bencana harus menjadi prioritas utama. Keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik tidak boleh menunggu hingga bangunan benar-benar roboh dan menimbulkan korban.
Karena itu, pemetaan kondisi sekolah harus dilakukan berdasarkan data yang mutakhir, akurat, dan terverifikasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran revitalisasi benar-benar mengalir kepada sekolah yang paling membutuhkan, bukan sekadar untuk memenuhi target administratif.
Transparansi juga menjadi aspek yang tidak dapat ditawar. Publik berhak mengetahui sekolah mana yang memperoleh program revitalisasi, berapa besar anggaran yang dialokasikan, serta bagaimana pelaksanaan pembangunannya. Komite sekolah, guru, orang tua, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas perlu diberi ruang untuk turut mengawasi agar pelaksanaan program berjalan secara akuntabel.
Lebih dari itu, revitalisasi tidak boleh berhenti pada perbaikan yang bersifat kosmetik. Sekolah yang mengalami kerusakan berat membutuhkan pembangunan yang menyentuh persoalan mendasar, mulai dari struktur bangunan yang kokoh, ruang kelas yang aman, sanitasi yang sehat, akses air bersih, pencahayaan yang memadai, hingga sarana pembelajaran yang mendukung proses pendidikan secara optimal.
Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Karakteristik kebutuhan sekolah di perkotaan tentu berbeda dengan sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, daerah 3T, maupun kawasan rawan bencana. Karena itu, kebijakan nasional harus diterjemahkan secara adaptif sesuai kondisi riil di lapangan.
Pada akhirnya, kita tidak sedang memilih antara anak yang kenyang atau sekolah yang aman. Kita sedang memperjuangkan keduanya sebagai hak dasar setiap anak Indonesia.
Anak-anak Indonesia berhak memperoleh makanan bergizi. Mereka juga berhak belajar di ruang kelas yang aman, nyaman, dan bermartabat—tanpa rasa khawatir atap runtuh, tanpa harus memindahkan meja saat hujan turun, dan tanpa harus menerima fasilitas pendidikan yang jauh dari kata layak.
Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai hanya dengan memastikan kebutuhan gizi anak terpenuhi. Generasi unggul hanya dapat lahir apabila dibangun melalui ekosistem pendidikan yang utuh: tubuh yang sehat, lingkungan belajar yang aman, guru yang berkualitas, dan sarana pendidikan yang memadai.
Karena itu, ketika pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, masyarakat patut memberikan dukungan sekaligus melakukan pengawasan agar program berjalan tepat sasaran. Demikian pula ketika pemerintah mempercepat revitalisasi sekolah, publik harus memastikan bahwa sekolah-sekolah yang paling membutuhkan benar-benar menjadi prioritas.
Sebab, masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh apa yang disajikan di atas meja makan anak-anak kita, tetapi juga oleh ruang kelas tempat mereka belajar, bertumbuh, dan menggantungkan cita-citanya.
Jangan hanya pastikan anak-anak Indonesia kenyang. Pastikan pula mereka belajar di sekolah yang aman, layak, dan bermartabat.
Karena setiap anak Indonesia berhak mendapatkan keduanya.

0 Komentar