Ahmad Zakir Haidar 
Researcher Indonesian Center For Employment Law & Policy (ICELP)


Penabekasi.id - Pertumbuhan ekonomi sering dijadikan tolok ukur keberhasilan pembangunan. Namun, di balik geliat ekonomi Kota Depok sebagai kota penyangga Jakarta, masih terdapat kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, yakni pekerja sektor informal. Berdasarkan BPS Kota Depok, jumlah penduduk yang bekerja mencapai sekitar 1,1 juta orang, dan sekitar 35–40 persen di antaranya bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, kurir, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga. Artinya, terdapat lebih dari 400 ribu pekerja informal yang menggantungkan hidup tanpa kepastian perlindungan sosial.

Persoalan pekerja informal bukan hanya soal pendapatan yang fluktuatif, tetapi juga minimnya perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Ketika seorang kepala keluarga mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia, bukan hanya dirinya yang terdampak, melainkan seluruh anggota keluarga kehilangan sumber penghasilan. Dalam kondisi tersebut, kemiskinan menjadi ancaman yang nyata. Oleh karena itu, perlindungan sosial harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia, bukan sekadar program bantuan.

Di sinilah BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran strategis. Hingga awal 2026, secara nasional BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 42 juta pekerja, namun tingkat kepesertaan pekerja informal masih jauh lebih rendah dibanding pekerja formal. Padahal, dengan iuran mulai sekitar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja dapat memperoleh perlindungan yang sangat besar.

Manfaatnya pun nyata. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara selama tidak mampu bekerja hingga sembuh, serta rehabilitasi. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Bahkan, jika peserta telah aktif minimal tiga tahun, dua orang anak berhak memperoleh beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta. Nilai manfaat tersebut jauh melampaui besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.


Sayangnya, tingkat kepesertaan pekerja informal di banyak daerah, termasuk Depok, masih relatif rendah dibanding jumlah pekerja yang ada. Rendahnya literasi mengenai jaminan sosial menyebabkan banyak pekerja menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pegawai perusahaan. Padahal, pekerja mandiri justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan karena tidak memiliki pemberi kerja yang menanggung risiko.

Kota Depok memiliki peluang besar menjadi contoh penguatan perlindungan pekerja informal. Berdasarkan data BPS Kota Depok, terdapat lebih dari 70 ribu pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Kota Depok dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 5 persen, menunjukkan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Namun, pertumbuhan tersebut akan kehilangan makna apabila kelompok pekerja yang menopangnya masih hidup tanpa jaminan perlindungan.


Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok perlu memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, komunitas pekerja, asosiasi UMKM, perusahaan platform digital, hingga pemerintah kelurahan. Program subsidi iuran bagi pekerja rentan, integrasi kepesertaan BPJS dalam program pemberdayaan UMKM, serta sosialisasi berbasis komunitas dapat menjadi langkah konkret untuk memperluas perlindungan sosial.


Keberhasilan pembangunan daerah sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pembangunan mampu melindungi masyarakat yang paling rentan. Ketika pekerja informal memperoleh perlindungan yang layak, mereka bekerja dengan rasa aman, produktivitas meningkat, dan ketahanan ekonomi keluarga menjadi lebih kuat.

Sudah saatnya kita memandang BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kebijakan publik yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial. Pekerja informal bukan warga negara kelas dua. Mereka adalah penggerak ekonomi yang setiap hari menjaga roda kehidupan Kota Depok tetap berputar.


Pertanyaan yang harus dijawab bersama bukan lagi apakah BPJS Ketenagakerjaan penting, melainkan berapa banyak dari sekitar 400 ribu pekerja informal di Kota Depok yang masih bekerja tanpa perlindungan sosial? Selama angka itu masih tinggi, kesejahteraan belum sepenuhnya hadir. Pembangunan baru dapat disebut berhasil ketika setiap pekerja, tanpa memandang status pekerjaannya, memperoleh hak yang sama atas rasa aman dan perlindungan sosial.