Penabekasi.id – Bekasi, Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan yang dipicu perselisihan di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH. Keenamnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Namun, hingga saat ini masih terdapat dua orang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A dan P. Keduanya belum berhasil ditangkap maupun diperiksa, dan keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam proses penegakan hukum kasus ini, keluarga korban, almarhum SRR, mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif, Indra Rizky Khairul Amri, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan guna memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anak semata wayangnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun demikian, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan bahwa dalam perkara ini pihak Polres Metro Bekasi Kota dinilai lambat dalam menangani administrasi penyidikan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya wajib diberikan kepada pelapor,” ujar Indra Rizky Khairul Amri, S.H., selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bekasi sekaligus kuasa hukum keluarga korban.
Sebagai penutup, Indra Rizky Khairul Amri, S.H., mewakili LKBHMI Cabang Bekasi dan keluarga almarhum SRR, berharap agar perkara ini dapat diputus secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera merilis perkembangan pencarian serta menindaklanjuti pengejaran terhadap dua DPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kedua terduga pelaku masih belum berhasil ditangkap, diperiksa, maupun diadili.
“Harapan kami, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil. Kami juga meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dua DPO yang hingga saat ini masih buron agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Indra.
(nik)


0 Komentar