Penabekasi.id - Kota Bekasi, Dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 mulai menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC LIN Kota Bekasi, R. Sigit Handoyo Subagiono (SHS). Ia menegaskan pihaknya telah menerima sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurut SHS, berkas dan data yang telah dihimpun saat ini sedang dipelajari secara mendalam sebelum diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.


"Kami telah menerima sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam kegiatan Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2026. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ujar SHS.


Sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC LIN Kota Bekasi, SHS menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pihak-pihak terkait harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.


DPC LIN Kota Bekasi berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan yang terjadi dalam kegiatan Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2026.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan yang disampaikan oleh DPC LIN Kota Bekasi tersebut.