Oleh: Muhammad Rifqy Nur Fauzan

Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) HMI Cabang Bekasi

Fungsi pengawasan merupakan salah satu roh utama keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain fungsi legislasi dan penganggaran, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ironisnya, fungsi pengawasan tersebut tampak belum berjalan optimal di lingkungan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik nyaris tidak melihat aktivitas pengawasan yang signifikan terhadap sejumlah instansi yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya. Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah munculnya berbagai dugaan persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

Sistem zonasi pada dasarnya dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus stigma sekolah favorit sekaligus memperluas akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Namun dalam praktiknya, berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data kependudukan untuk memenuhi persyaratan zonasi. Dugaan tersebut mencakup praktik perpindahan alamat secara administratif, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dalam waktu tertentu menjelang penerimaan peserta didik, hingga perubahan status hubungan keluarga yang patut dipertanyakan validitasnya.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya sistem administrasi kependudukan, tetapi juga anak-anak yang memang berhak memperoleh akses pendidikan berdasarkan domisili sebenarnya. Mereka harus bersaing dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah administrasi demi memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan peserta didik.

Dalam konteks ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi tidak boleh bersikap pasif. Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap urusan pemerintahan dan administrasi publik, Komisi I memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan data kependudukan.

Langkah konkret yang perlu segera dilakukan adalah menggelar kunjungan kerja dan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat seremonial semata, melainkan harus berorientasi pada upaya menemukan fakta dan memastikan akuntabilitas pelayanan publik.

Beberapa hal yang perlu menjadi fokus pengawasan antara lain audit terhadap lonjakan penerbitan Kartu Keluarga baru dalam kurun waktu 12 hingga 18 bulan terakhir, verifikasi perubahan status anggota keluarga yang masuk kategori "famili lain", serta penelusuran kemungkinan adanya praktik pungutan liar maupun kolusi yang melibatkan oknum tertentu.

Disdukcapil merupakan garda terdepan dalam menjaga validitas data kependudukan. Apabila integritas data tersebut terganggu, maka berbagai kebijakan publik yang berbasis data kependudukan, termasuk sistem zonasi dalam SPMB, akan kehilangan legitimasi dan tujuan utamanya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bekasi harus hadir sebagai representasi kepentingan masyarakat. Pengawasan yang kuat dan konsisten diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa harus berhadapan dengan praktik-praktik manipulatif yang merugikan banyak pihak.

Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) HMI Cabang Bekasi siap mengawal proses ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Namun perlu ditegaskan bahwa pengawasan publik tidak dapat menggantikan fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Sudah saatnya Komisi I DPRD Kota Bekasi menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan turun langsung ke lapangan, melakukan audit yang komprehensif, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab jika pembiaran terus terjadi, maka yang menjadi korban adalah anak-anak Kota Bekasi yang seharusnya memperoleh hak pendidikan secara adil dan setara.

Keadilan dalam pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh manipulasi administratif. Pengawasan harus diperkuat, integritas data harus dijaga, dan dugaan penyimpangan harus dihentikan sebelum semakin merugikan masa depan generasi muda Kota Bekasi.